0%
logo header
Jumat, 31 Juli 2026 14:05

Pemkab Gowa Naikkan Nilai Jual Produk UMKM Lewat Kepemilikan HaKI

Chaerani
Editor : Chaerani
Pemkab Gowa menggelar Workshop Fasilitasi HaKI Kabupaten Gowa Tahun 2026, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Pemkab Gowa menggelar Workshop Fasilitasi HaKI Kabupaten Gowa Tahun 2026, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa mendorong agar produk dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghasilkan nilai jual yang lebih tinggi lewat kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Hal ini dilakukan sebab, produk UMKM tidak cukup hanya memiliki kualitas. Merek, desain, karya, dan inovasi yang menjadi identitas produk juga perlu dilindungi agar memiliki kepastian hukum dan dapat dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim mengatakan, fasilitasi HaKI diharapkan mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap kekayaan intelektual. Apalagi, perlindungan HaKI memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang bagi produk dan karya lokal untuk memiliki nilai tambah yang lebih besar.

Baca Juga : Gerakan Langit Biru DPC Demokrat Luwu Timur Berhasil Kumpulkan 1,5 Ton Sampah

“Masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mulai melindungi karya, merek, dan inovasi yang mereka hasilkan. Perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat. Ini juga menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” jelasnya, saat menghadiri Workshop Fasilitasi HaKI Kabupaten Gowa Tahun 2026, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, kemarin.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus membuka ruang kolaborasi dan fasilitasi agar kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi inovasi yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial.

“Kami akan terus mendorong kolaborasi dan fasilitasi agar potensi inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang. Harapannya, karya dan produk yang lahir dari Gowa semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing lebih luas,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Tekankan Sekolah Ciptakan Lingkungan Belajar Nyaman dan Aman

Sementar, narasumber dari Bidang Pelayanan dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri membawakan materi bertajuk Pengembangan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gowa.

“HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Ketika kekayaan intelektual sudah terlindungi, masyarakat dan pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan, mengelola, dan memberikan nilai ekonomi terhadap karya yang dimiliki,” jelasnya.

Dengan kegiatan yang diikuti perangkat daerah terkait dan pelaku UMKM tersebut, Pemkab Gowa mendorong pelaku UMKM untuk tidak berhenti pada menghasilkan produk saja, tetapi mulai membangun aset intelektual yang dapat memperkuat identitas, daya saing, dan keberlanjutan usaha.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646