0%
logo header
Selasa, 03 Desember 2024 05:54

Layanan IASC OJK Terima 2.852 Laporan, Kerugian Capai Rp29,7 Triliun

Chaerani
Editor : Chaerani
Direktur Analisis Eksekutif Senior Pengawasan Prilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, OJK Hudiyanto saat memberikan penjelasan terkait IASC, di Kantor Layanan 157 OJK, kemarin. (Dok. Istimewa)
Direktur Analisis Eksekutif Senior Pengawasan Prilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, OJK Hudiyanto saat memberikan penjelasan terkait IASC, di Kantor Layanan 157 OJK, kemarin. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sejak diluncurkan Jumat, 22 November 2024 lalu atau sekitar dua pekan beroperasi, layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima ribuan laporan masyarakat.

Dimana jumlahnya mencapai 2.852 laporan dengan rincian laporan datang dari masyarakat dengan jumlah 330 laporan, dan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebanyak 2.522 laporan.

Direktur Analisis Eksekutif Senior Pengawasan Prilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto menyebutkan, dari total laporan penipuan transaksi keuangan sebanyak 2.732 laporan yang telah terverifikasi atau dengan kerugian dana masyarakat sebesar Rp29,7 miliar.

Baca Juga : Tampung Keluhan Pemda, DPRD Sulsel Dorong Pemprov Segera Lunasi Utang DBH

“Kemudian laporan yang memasuki masa tunggu sebanyak 120 laporan. Daftar tunggu itu ada karena memang harus di telaah dengan baik apakah ini masuk kategori penipuan atau seperti apa,” ujarnya, di sela-sela menerima kunjungan rombongan OJK Sulselbar, di Kantor Pelayanan OJK, kemarin.

Selanjutnya, pada total kerugian dari upaya pemblokiran atau dana masyarakat (nasabah) yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,8 miliar. Kemudian, perolehan yang menunggu penundaan transaksi sebanyak 1.867 laporan, dan transaksi sudah di tunda 1.127 laporkan.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa ada 59 PUJK yang telah dilaporkan secara nasional dengan jumlah rekening sebanyak 5.087. Selanjutnya dari total rekening sebanyak 1.645 rekening yang telah diblokir.

Baca Juga : Komisi B DPRD Sulsel dan HNSI Gelar RDP, Bahas Soal Penangkapan Ikan Terukur

Hudiyanto menjelaskan, layanan IASC menjadi tanggung jawab Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hal tersebut lantaran pihak-pihak yang akan melakukan tindakan merupakan bagian dari Satgas PASTI. Mulai dari OJK, Bank Indonesia, PPATK, Bareskrim, dan Kementrian Digital.

Tak hanya itu, pembentukan IASC diawali dengan melakukan pendataan kepada 10 bank besar di Indonesia dari 110 bank (termasuk BPR). Proses pendataan pun dilakukan selama 2,5 tahun. Dari hasil pendataan tersebut ditemukan bahwa dari 10 bank besar terdapat 155 ribu pelaporan bank atau Rp2,6 triliun terkait penipuan transaksi keuangan atau hilangnya uang masyarakat di perbankan.

“Inilah yang menjadi latar belakang kami membentuk layanan IASC ini. Apalagi memang kami melihat Indonesia sangat tertinggal jika dibandingkan negara-negara tetangga di Asia,” tegasnya.

Baca Juga : Intip Tiga Warna Baru Yamaha MX King 150 yang Bikin Pangling

IASC ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari Satgas PASTI, asosiasi perbankan, dan sistem pembayaran serta asosiasi e-commerce. Dimana tugas layanan tersebut akan melakukan pelacakan dan pemblokiran secara cepat, serta menyelamatkan data pribadi masyarakat sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaporan masyarakat.

Selanjutnya, jika dalam proses penyelesaian laporan atau terverifikasi dan uang nasabah ditemukan telah hilang maka IASC akan melakukan identifikasi pelaku penipuan. Jika hasilnya benar maka pelaku akan menerima blacklist di semua lembaga jasa keuangan.

“Sekali penipuan atau terbukti menipu kami pastikan mereka tidak akan bisa membuka rekening di bank lagi. Kedepannya pengembangan layanan ini juga akan menyiapkan sistem Si Pelaku,” ujarnya.

Baca Juga : Perketat SOP dan Budaya K3, PLN Serentak Gelar Apel Bulan K3 Nasional

Kemudian jika dilihat dalam upaya hukum maka pelaku penipuan transaksi keuangan yang dilakukan berkelanjutan maka akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan.

Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : [email protected].

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646