0%
logo header
Jumat, 10 Mei 2024 00:10

LIRA Desak Kajari Selayar Tetapkan Kades Bungaiya Tersangka Korupsi Dana Desa

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Bupati LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad Zulkarnain. (Istimewa)
Bupati LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad Zulkarnain. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Setelah disoroti dan diberitakan di berbagai media online dan Elektronik atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021 hingga 2023 yang dilakukan Kepala Desa Bungaiya, saat ini disoroti oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Bupati LSM LIRA selayar, Ahmad Zulkarnain menyatakan telah menurunkan Timnya untuk melakukan investigasi langsung di Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene. Rabu (08/05/2024) kemarin.

“Kami telah keluarkan surat perintah tugas kepada saudara Andi Erwin Apriadi, selaku Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk segera menindaklanjuti dengan memimpin langsung Tim investigasi dan pencari fakta,“ terangnya.

Baca Juga : Natsir Ali Terima Rekomendasi Gerindra, KIM Semakin Terbentuk di Pilkada Selayar

Lebih lanjut, Zulkarnain menyebutkan bahwa Tim itu juga melakukan penelusuran serta mengumpulkan informasi di lapangan terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta Kades Bungaiya.

Selain melakukan investigasi, Timnya melakukan estimasi perhitungan atas kerugian negara di 7 (tujuh) Desa wilayah daratan selayar yakni 2 Desa di Kecamatan Bontosikuyu, 2 Desa di Kecamatan Bontomanai dan 1 Desa di Kecamatan Buki, 2 Desa di Kecamatan Bontomatene.

Bupati Lira Selayar juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH. MH untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Tim Pengelola Kegiatan, Penanggung Jawab Kegiatan serta Kades Bungaiya dan menetapkan Alimuddin, S.T. dkk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

Baca Juga : Puncak Peringatan HBA ke-64 di Selayar: Evaluasi, Introspeksi dan Akselerasi Penegakan Hukum

Tim investigasi yang dipimpin oleh Andi Erwin Apriadi menyebutkan temuan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Kades bersama aparatnya, sehingga merugikan kepentingan masyarakat melalui tindakan melawan hukum, penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya dalam perencanaan APBDes serta ditemukan sebagian kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif dalam laporan SPJ tahun 2023.

“Iya setelah kami lakukan peninjauan lapangan serta wawancara dengan beberapa masyarakat penerima manfaat dari kegiatan pemberdayaan masyarakat desa bungaiya, kami telah menemukan adanya indikasi kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023, nominal sementara kurang lebih Rp. 380.160.000. Insyaallah, dalam beberapa hari kedepan setelah kami finalkan hasil perhitungan temuannya dan akan kami serahkan secara resmi kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Selayar sebagai data tambahan atas laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Cq Kasi Pidsus,” jelas Andi Erwin Apriadi.

Andi Erwin Apriadi juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan Dana Desa serta para Kepala Desa agar senantiasa mengelola DDS dan ADD yang diberikan oleh pemerintah dengan benar dan tepat, sesuai regulasi dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Kemenkeu agar apa yang kita rencanakan betul-betul tepat sasaran dan peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Kejari Selayar Lakukan Monev Proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Rauf Rahman

Tim investigasi LSM LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar memaparkan hasil temuan sementara terkait indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala Desa Bungaiya dengan rincian sebagai berikut:

  • Program pembangunan atau rehab RTLH Rp.5.000.000
  • Kekurangan volume pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani Dusun Polong Rp.54.085.000
  • Adanya kekurangan volume kegiatan pengerasan jalan desa Dusun Kassabumbung Rp. 20.000.000,
  • Pembangunan penampungan air bersih atau bak air beton Dusun Polong Rp. 95.473.000
  • Kurangnya volume pada kegiatan pembangunan fasilitas jamban Dusun Sariahang Rp. 5.000.000,
  • Pembangunan penampungan air bersih atau bak air viber Dusun Sariahang Rp. 46.000.000
  • Bantuan perikanan Rp. 58.450.000,
  • Bantuan alat produksi untuk pertanian Rp. 28.500.000
  • Peningkatan produksi peternakan Rp. 20.550.000
  • Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non pertanian Rp. 47.102.000.
Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646