REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Mentri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020 itu tertanggal 16 April 2020.
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ini di wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawasi Selatan dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga : Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Husniah Lihat Langsung Bantuan Bedah Rumah di Bajeng Barat
Setelah adanya data yang menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran Corona Virus yang terus meningkat secara signifikan di Kota Makassar Provinsi SulSel. (Thamzil)
