0%
logo header
Selasa, 06 April 2021 11:18

Merasa Diperas dan Dicemari Nama Baiknya, Ridwan Badallah Polisikan Mantan Rekan Kerjanya

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah didampingi kuasa hukumnya Abdi Mouhari. Foto: istimewa
Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah didampingi kuasa hukumnya Abdi Mouhari. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Kapala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin (05/04/2021).

Kedatangan Ridwan Badallah didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Abdi Mouhari, S,H., M.H., untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya kepada mantan rekan kerjanya yang bernama Agus Yusuf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, 10 tahun silam serta laporannya terhadap salah satu media daring di Sultra.

Melalui Kuasa hukumnya, Ridwan Badallah tidak terima dituding melakukan dugaan penipuan dan dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh mantan rekan kerjanya itu.

Ridwan Badallah melalui kuasa hukumnya, membantah hal tersebut. Selain dituding menipu, pemberitaan di media daring pun muncul walau perkara tersebut tidak benar menurutnya.

“Semua dana yang sempat diterima oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan. Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan Kegiatan APBNP 2010,” ungkap Abdi.

Ia juga menegaskan, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, karena kewajiban kliennya sudah dibayarkan.

Malah yang cukup mengejutkan, lanjut Abdi, kenapa baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Ia menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.

“Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf, kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun ini, saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra,“ ujarnya.

Abdi Mouhari menantang Agus yusuf beserta kuasa hukumnya untuk membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Badallah, yang mana menurut dia, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan ditunjukkan kepada Ridwan Badallah bukan suatu tindak pidana.

“Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri setempat untuk membuktikan serta menggali kebenaran materil secara lebih sempurna,” pungkas Abdi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646