0%
logo header
Senin, 12 Maret 2018 15:32

Merasa Dirugikan, Tim Hukum DIAmi Laporkan LSM KP-GRD ke Polrestabes

Merasa Dirugikan, Tim Hukum DIAmi Laporkan LSM KP-GRD ke Polrestabes

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kuasa hukum Calon Wali Kota Makassar Petahana, Moh Ramdhan Pomanto, resmi melaporkan beberapa oknum yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian.

Oknum tersebut adalah Andi Etus Mattumi, anggota LSM Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh kuasa hukum Danny karena melaporkan Danny terkait sangkaan korupsi pohon Ketapang Kencana tanpa dasar bukti apapun.

Koordinator Tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam mengatakan, faktanya adalah kasus korupsi ketapang Kencana hanya menetapkan Danny sebagai saksi dan bukan sebagai pelaku. Hingga tidak ada dasar untuk pelaporkan Danny atas dugaan korupsi itu.

Baca Juga : Relawan PACU : Ayo Kawal Kemenangan Rakyat Makassar

“Jangan seenaknya melaporkan sesuatu yang belum tentu terjadi karena ini sangat berdampak pada nama baik klien saya, apalagi sekarang dia (Danny) mencalonkan diri sebagai calon wali kota Makassar. Siapa pun yang melakukan tindak pidana yang lain kami dari tim hukum pasti akan melaporkan pada pihak yang berwajib,” ujarnya, saat konferensi pers di Cafe Pelangi, Jl. Bontolempangan, Makassar, Senin (12/03/18).

Sementara, anggota Kuasa Hukum DIAmi, Adnan Buyung Azis menilai jika ada kekuatan yang bermain yang mendorong LSM terkait untuk melaporkan Danny. Kekuatan ini ingin menjatuhkan secara politik kliennya.

“Makanya momentum yang dimainkan ini sangat tidak elegan karena masuk pada sesi Pilkada. Ini sarat dengan kepentingan politik,” ujarnya.

Baca Juga : Kawal Pleno KPU, Andi Ochank Yakin Appi-Cicu Menang

Dia berharap laporan tersebut bisa berkembang hingga dapat menemukan oknum yang menggerakkan KP-GRD untuk melaporkan Danny atas tuduhan korupsi tersebut.

“Kita sudah kenal orangnya itu tapi kita belum punya bukti kuat untuk menyeret orang dibalik itu,” ungkalnya.

Setelah melapor ke Porlestabes Makassar, Tim Kuasa Hukum DIAmi melanjutkan laporan lainnya terkait adanya tindak pidana IT di Polda. Ada beberapa foto-foto dokumen yang telah disiapkan sebagai barang bukti pidana IT terhadap pemilik akun Facebook bernama Yusniar Tompo SE, karena telah melakukan ujaran kebencian berbau SARA terhadap Danny.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646