0%
logo header
Rabu, 08 Juli 2026 07:56

OJK Bersama KPPU Dorong Persaingan Usaha Lebih Adil Bagi Konsumen

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa usai menandatangani nota kesepahaman di Kantor KPPU, di Jakarta, kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa usai menandatangani nota kesepahaman di Kantor KPPU, di Jakarta, kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kolaborasi dalam rangka menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi konsumen, pelaku usaha hingga sistem perekonomian.

Hal ini pun dilakukan dengan bersepakat untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan kerjasama. Nota kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, di Jakarta, kemarin.

Kerjasama ini akan diberlakukan selama lima sejak 6 Juli 2026 dengan ruang lingkup yang terdiri dari koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian atau penelitian, penyediaan, pertukaran, atau pemanfaatan data dan informasi, narasumber dan ahli, serta sosialisasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak.

Baca Juga : Hasil Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional Lampaui Target RPJMN

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian,” terang Friderica, dalam kegiatan.

Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas dan menjunjung persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan juga kolaborasi yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Baca Juga : Hasil Sertifikasi SMK3 PLN UIP Sulawesi Berpredikat Memuaskan, Raih 90,36 Persen

Sebelumnya, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan KPPU nomor: 24/KPPU/NK/XI/2020 atau nomor: MoU-8/D.01/2020 tentang Kerja Sama di Bidang Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Jasa Keuangan.

“Pembaruan nota kesepahaman antara OJK dan KPPU merupakan respons atas semakin dinamisnya perkembangan di sektor jasa keuangan,” katanya.

Sementara, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara OJK dan KPPU, karena dalam era transformasi digital saat ini, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan menjadi semakin erat.

Baca Juga : Kalla Toyota Hadirkan Program “Semua Serba Bisa” Miliki Kendaraan Impian

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Menurutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga,” harapnya.

Baca Juga : Terima Penghargaan dari LKPP, Taruna Ikrar Tegaskan Pengadaan Harus Beri Nilai Optimal bagi Negara

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksud dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta tiga Anggota KPPU yaitu Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646