REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan 107 kegiatan edukasi dan literasi dana pensiun yang menjadi rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026.
Kegiatan yang telah dicanangkan OJK bersama para pemangku kepentingan sepanjang September 2026 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini.
Berbagai kegiatan edukasi dan literasi industri dana pensiun ini pun dilaksanakan melalui kolaborasi OJK, BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN (Persero), PT ASABRI (Persero), asosiasi dana pensiun, serta penyelenggara program pensiun lainnya.
Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Perkuat Pengawasan MBG, Dua SPPG di Mataram Jadi Tujuan Pemeriksaan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga 24 September 2026, telah terselenggara 107 kegiatan, yang terdiri atas 56 kegiatan literasi secara hybrid termasuk seminar dan workshop, 26 kampanye media sosial, 16 webinar, 6 pelaksanaan podcast, 2 radio dan TV talkshow, serta berbagai kegiatan lainnya.
“Rangkaian tersebut telah menjangkau lebih dari 18 ribu peserta secara langsung dan lebih dari 139 ribu masyarakat melalui kanal online,” ungkapnya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Termasuk pelaksanaan Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 yang bertujuan membangun ekosistem dana pensiun nasional, memperluas pelindungan hari tua, serta meningkatkan peran dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang yang mendukung pendalaman pasar keuangan dan perekonomian nasional.
Baca Juga : Penyaluran Pembiayaan UMKM Nasional Capai Rp1.949 Triliun, Sumber Perbankan Mendominasi
“Melalui rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026 dan IPFS 2026, OJK terus mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem dana pensiun yang semakin inklusif, sehat, dan berkelanjutan serta mampu memberikan pelindungan hari tua yang lebih baik bagi masyarakat,” tegasnya.
OJK juga terus menjalankan mandat pengaturan, pengawasan, dan pengembangan sektor dana pensiun secara seimbang, sekaligus mendorong industri dana pensiun untuk memperluas kepesertaan dan meningkatkan kontribusinya sebagai investor institusional jangka panjang dalam mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.
Sebelumnya, Ogi menegaskan bahwa pengembangan dan pendalaman industri dana pensiun membutuhkan kolaborasi pemerintah, OJK, pemberi kerja dan pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasikan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran ke Kementerian
“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” katanya.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkecil kesenjangan pelindungan pensiun (pension gap) sekaligus memperkuat peran dana pensiun dalam mendukung pendalaman pasar keuangan.
Menurutnya, dana pensiun memiliki dua peran utama, yaitu memberikan pelindungan finansial bagi masyarakat pada masa pensiun dan menjadi investor institusional jangka panjang yang dapat mendukung pasar modal, pertumbuhan ekonomi, serta penyediaan pembiayaan jangka panjang.
