0%
logo header
Kamis, 08 Oktober 2026 21:06

Kedatuan Luwu Tegaskan Tak Kenal Istilah ‘Anak Adat’, Klaim Rante Balla Disorot

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Datu Luwu H. Andi Maradang Mackulau, S.H., Opu To Bau
Ket: Datu Luwu H. Andi Maradang Mackulau, S.H., Opu To Bau

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Polemik kelompok yang mengatasnamakan “Anak Adat Rante Balla” dalam persoalan lahan di Kecamatan Latimojong tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai dasar klaim dan legitimasi adat. Persoalan yang berlarut-larut juga dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Luwu.

Sorotan tersebut menguat setelah Kedatuan Luwu menerbitkan Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026.

Dalam maklumat yang ditandatangani Datu Luwu H. Andi Maradang Mackulau, S.H., Opu To Bau, ditegaskan bahwa dalam tatanan adat Kedatuan Luwu tidak dikenal istilah “Anak Adat” sebagai kedudukan atau status dalam struktur adat. Istilah yang dikenal adalah Pemangku Adat dan Masyarakat Adat.

Baca Juga : Akademisi: Klaim Tanah Adat Harus Bersifat Komunal, Bukan Individual

Maklumat tersebut juga menegaskan bahwa Kedatuan Luwu tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah maupun dokumen lain yang dimaksudkan sebagai bukti kepemilikan, penguasaan, atau alas hak atas suatu bidang tanah.

Penetapan dan pendaftaran hak atas tanah merupakan kewenangan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut dinilai penting karena polemik pertanahan yang terus berlangsung tanpa kepastian berpotensi menimbulkan persepsi bahwa klaim atas suatu kawasan dapat berkembang tanpa mekanisme pembuktian yang jelas.

Baca Juga : BPN Luwu Buka Suara soal Klaim Lahan di Latimojong: Perlu Titik Koordinat untuk Verifikasi

Perda Sudah Mengatur Mekanisme Penetapan

Kabupaten Luwu sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Perda tersebut mengatur parameter mengenai keberadaan Masyarakat Adat sekaligus prosedur penetapannya.

Baca Juga : Polemik Klaim 15 Ribu Hektare, Warga Latimojong Minta Kepastian Hukum

Pasal 27 menyatakan bahwa Masyarakat Adat dan Wilayah Adat ditetapkan melalui Keputusan Bupati setelah melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan.

Artinya, mekanisme hukum untuk memastikan keberadaan masyarakat adat sekaligus wilayah adatnya sebenarnya telah tersedia di Kabupaten Luwu.

Kepastian Hukum Penting bagi Investasi

Baca Juga : Tudang Sipulung, Tradisi yang Menjaga Kebersamaan Petani Desa Balla

Dedy dari Koalisi Pemuda-Pemudi Luwu Kawal Investasi (Kopiluki) menilai persoalan semacam ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan institusi yang berwenang, bukan dibiarkan berkembang menjadi polemik politik.

Menurut Dedy, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap harus dihormati. Namun, ketika tuntutan menyangkut kepemilikan tanah, status masyarakat adat, maupun wilayah adat, kepastian harus diperoleh melalui mekanisme pembuktian yang dapat diuji.

“Kalau semua pihak bisa dengan gampang mengklaim sesuatu melalui jalur politik, bagaimana ketertiban hukum bisa tercipta? Ini negara hukum. Klaim harus dibuktikan di meja hukum. Landasannya adalah aturan dari lembaga terkait, seperti pemerintah daerah dan BPN Kabupaten Luwu,” ujar Dedy.

Baca Juga : Tudang Sipulung, Tradisi yang Menjaga Kebersamaan Petani Desa Balla

Dedy menilai ketidakpastian yang terus berlangsung berpotensi memberikan sinyal negatif terhadap iklim investasi.

“Ketidakpastian hukum inilah yang membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain di Asia untuk investasi,” tegasnya.

Menurut Kopiluki, investasi membutuhkan kepastian mengenai status lahan, proses perizinan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Jika suatu klaim dapat terus berkembang tanpa penyelesaian yang jelas, pelaku usaha berpotensi menghadapi risiko hukum dan sosial yang sulit diukur.

Baca Juga : Tudang Sipulung, Tradisi yang Menjaga Kebersamaan Petani Desa Balla

Kepastian investasi, menurut Dedy, tidak berarti mengabaikan hak masyarakat. Justru mekanisme hukum dibutuhkan agar hak masyarakat yang benar-benar sah dapat terlindungi, sementara klaim yang masih diperdebatkan dapat diuji secara transparan berdasarkan bukti.

Karena itu, polemik Rante Balla semestinya tidak berhenti pada siapa yang mengatasnamakan adat atau seberapa kuat sebuah tuntutan disampaikan di ruang publik.

Yang perlu dibuktikan adalah siapa komunitas yang diwakili, dari mana mandatnya, bagaimana kelembagaan adatnya, di mana wilayahnya, berapa luas dan batasnya, serta apakah telah melalui mekanisme identifikasi, verifikasi, dan penetapan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2018.

Baca Juga : Tudang Sipulung, Tradisi yang Menjaga Kebersamaan Petani Desa Balla

Pada akhirnya, perlindungan masyarakat adat dan keberlangsungan investasi membutuhkan fondasi yang sama: aturan yang jelas, proses yang dapat diuji, dan kepastian hukum.

Tanpa itu, sengketa yang berlarut-larut bukan hanya berpotensi merugikan pihak-pihak yang berselisih, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang lebih luas bagi pembangunan dan investasi di Kabupaten Luwu. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646