0%
logo header
Jumat, 17 Juli 2026 11:28

OJK Lakukan Upaya Preventif Lindungi Konsumen di Sektor Perbankan

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi aktivitas perbankan. (Dok. Internet/ndmobile.com)
Ilustrasi aktivitas perbankan. (Dok. Internet/ndmobile.com)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya preventif dalam melakukan pelindungan bagi konsumen di sektor perbankan. Hal ini tentunya dilakukan melalui langkah pengawasan, penegakan ketentuan, serta penindakan terhadap pelanggaran di industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen memastikan seluruh lembaga perbankan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, kemarin.

Sebagai bagian dari penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.

Baca Juga : Di Hadapan Bahlil, Lukman B Kady Jamin Musda Golkar Sulsel Tertib dan Sesuai Mekanisme

“Ini adalah upaya bersama dalam menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah dan masyarakat,” katanya.

Olehnya, OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan regulator. Selain melakukan tindakan pengawasan terhadap lembaga perbankan, pihaknya juga memperkuat aspek penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dimana, Penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian bank melalui mekanisme aset recovery.

Baca Juga : Di Musda XI Golkar Sulsel, Bahlil Titip Dua Tugas Utama untuk Ketua Terpilih

“Keberhasilan penyitaan aset itu merupakan hasil sinergi dan koordinasi antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tegas Dian.

Lanjutnya, Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan proses penyidikan melalui kerja sama penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor perbankan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646