0%
logo header
Jumat, 17 Juli 2026 20:10

Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasikan Dua Ranperda di Kemendagri

Rizal
Editor : Rizal
Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kamis (16/7/2026). (Foto: Istimewa)
Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kamis (16/7/2026). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kamis (16/7/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, bersama Wakil Ketua Bapemperda, Yeni Rahman. Mereka diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Wilayah II pada Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Wahyu Perdana Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Sulsel melakukan konsultasi terkait rencana pembentukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Baca Juga : Dukung Semangat Belajar dan Usaha Keluarga Indonesia, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen

Dua Ranperda yang dikonsultasikan yakni Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, menyampaikan bahwa konsultasi dengan Kemendagri merupakan bagian penting dari proses harmonisasi dan pemantapan substansi Ranperda, khususnya terhadap rancangan regulasi yang diusulkan di luar Propemperda.

Menurutnya, konsultasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap Ranperda yang akan dibahas memiliki dasar hukum yang kuat, memenuhi aspek kewenangan pembentukan peraturan daerah, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga : Dosen Fakultas Hukum UMI Jadi Saksi Ahli dalam Perkara Kehutanan di PN Sengkang

“Pembentukan Perda tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga harus memastikan adanya kesesuaian antara aspek kewenangan, landasan hukum, substansi pengaturan, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, konsultasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting agar Ranperda yang diusulkan dapat disusun secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Saharuddin.

Dalam konsultasi tersebut, pembahasan juga menyoroti urgensi pengaturan mengenai penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Hal ini berkaitan dengan upaya memperkuat dasar hukum dan mekanisme penghitungan, pelaporan, serta pembayaran penerimaan kepada pemerintah daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ranperda mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan dikonsultasikan dalam rangka memastikan proses perubahan bentuk hukum tersebut memiliki landasan yang jelas serta mendukung penguatan kelembagaan dan tata kelola badan usaha milik daerah.

Baca Juga : Berbekal Metode Belajar yang Modern, Siswa RHIS Jaga Asa Jadi Qori Internasional

Konsultasi ini turut dihadiri oleh unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jamkrida Sulawesi Selatan.

Bapemperda DPRD Sulsel berharap hasil konsultasi dengan Kemendagri dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam proses lebih lanjut terhadap kedua Ranperda tersebut, sehingga pembentukannya dapat dilakukan secara terencana, sesuai prosedur, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan strategis pembangunan dan penguatan kapasitas daerah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646