REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam mendorong implementasi pilar tiga dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengembangan keunikan produk dan model bisnis syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pilar tiga pada RP3SI yakni Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah akan direalisasikan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah. Hal ini sebagai acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mendukung pengembangan inovasi produk investasi berbasis syariah.
“Tentunya hal ini menjadi bentuk intervensi dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Baca Juga : OJK Pacu BPR dan BPRS Tumbuh Berintegritas, Tangguh dan Kontributif
Lebih lanjut, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025 lalu yang bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan keuangan syariah dan antara lain melalui pengembangan keunikan produk syariah.
“Saat ini KPKS telah menerbitkan beberapa rekomendasi. Antara lain, penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah,” ungkapnya.
Dian mengatakan bahwa pengembangan keunikan produk syariah ini menunjukkan progress yang positif. Misalnya, melalui realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada 9 bank umum syariah (BUS), 3 unit usaha syariah (UUS), dan 9 BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta total penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.
Baca Juga : BPOM Tegaskan Tak Semua Minimarket dan Supermarket Bisa Jual Obat, Ada Syarat Ketat Tenaga Kefarmasian
“Sementara pada Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh 1 BUS dan 1 UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun,” jelasnya.
Pengembangan perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. OJK bersama Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah telah menyelenggarakan berbagai workshop strategis untuk mendorong penguatan peran perbankan syariah terhadap perekonomian daerah serta perluasan akses layanan perbankan syariah.
Beberapa kegiatan digelar antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah pada Oktober 2024 di Banda Aceh, dan Workshop Sinergi Perbankan Syariah dalam rangka Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah pada November 2025 di Surabaya.
Baca Juga : Media Sosial, Bahasa, dan Risiko Hukum yang Kerap Diabaikan
“Dukungan perbankan syariah pada penguatan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga terus ditingkatkan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM. Hingga saat ini total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah sebesar Rp217,86 triliun,” sebut Dian.
Berbagai upaya tersebut telah dilakukan dalam rangka mendukung Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional, sesuai dengan pilar keempat pada RP3SI. Keterlibatan stakeholders sangat diperlukan dalam menyukseskan implementasi RP3SI.
Oleh karena itu, sejak 2023 OJK secara rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah untuk memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri bersama para stakeholders. Di samping itu, OJK juga secara berkala menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Impolementasi RP3SI sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pengembangan perbankan syariah.
