0%
logo header
Jumat, 05 Februari 2021 11:44

Oknum ASN Dari Dinas Pendidikan Ditangkap Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai

Oknum ASN Dari Dinas Pendidikan Ditangkap Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERDANG BEDAGAI — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial CB Pohan alias Candra (42) ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai.

Tersangka Candra ditangkap di Kamar Rumahnya di Pangkalan Budiman 1 Dusun V Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (26/02/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka juga ditemukan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna biru langit lis orange, dan sebuah ATM Bank Sumut.

Baca Juga : OJK: Keamanan Siber di Industri Keuangan Digital Perlu Diperkuat

Menurut keterangan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum kepada wartawan, pada Kamis (04/02/2021), saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan menjual beli kan narkotika jenis sabu disalah satu rumah atau di TKP tersebut.

Selanjutnya Timsus Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri, paparnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, dilakukan interogasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari pria bernama Wahid warga Kampung Baru Bedagai, Tanjung Beringin namun yang dia maksudkan tidak mengetahui alamat rumahnya.

Baca Juga : Lewat Desa Cantik, Pemkab Gowa Dukung BPS Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data

Selanjutnya Tim Satres Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara,”papar Kapolres AKBP Robin Simatupang. (Supri Agus)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646