0%
logo header
Kamis, 18 Juli 2019 19:11

Oknum LSM Tersangka Pemalsuan dan Penipuan di Soppeng Akan Segera Ditahan Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG – P21 atau Berkas Perkara lengkap, oknum LSM Soppeng “AR” akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis (18/07/2019).

Atas penelitian berkas perkara atas hasil penyelidikan yang telah memenuhi syarat materil dan formil, terduga “AR” bersama barang buktinya diterima Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Soppeng, Hendra, yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa surat penahanannya sudah ditanda tangani.

Baca Juga : OJK Sulselbar Dorong Akses Pembiayaan Produktif Bagi UMKM di Sidrap

“Penahanannya 20 hari kedepan,” ucap Hendra.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap AR yakni Pasal 263 ayat 1 (Pemalsuan) dengan ancaman 6 tahun dan pasal 378 (Penipuan) dengan ancaman 4 Tahun.

“Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan usai hari bakti adhyaksa,” ucapnya lagi.

Baca Juga : OJK Sulselbar Ajak Guru, Pendamping PKH Hingga UMKM Cakap Kelola Keuangan

(Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646