0%
logo header
Minggu, 07 Agustus 2022 13:12

OPINI: Masalah dan Tantangan yang Dihadapi Penyuluh Pajak dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
OPINI: Masalah dan Tantangan yang Dihadapi Penyuluh Pajak dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya

Oleh: Andi Ilham Muliawan Mahyuddin (Penyuluh Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing I)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Sebelum membahas lebih jauh mengenai Penyuluh Pajak, ada baiknya kita memahami lebih dahulu pengertian penyuluh secara umum. Menurut Wikipedia, penyuluhan berasal dari kata dasar suluh yang berarti pemberi terang dalam kegelapan. Sedangkan penyuluh adalah orang yang memiliki peran, tugas atau profesi yang memberikan Pendidikan, bimbingan dan penerangan kepada masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah sesuai bidang keahliannya.

Untuk memahami lebih jauh mengenai tugas dan fungsi penyuluh pajak, hal yang harus dipahami pertama kali adalah Jabatan dan Penyuluh Pajak itu sendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2021 tanggal 03 Juni 2021.

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah  jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
Sedangkan Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab , wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

Tugas Penyuluh Pajak terbagi atas 2 (dua) yaitu :

  • Melakukan Penyuluhan dan Pengembangan Penyuluhan yang bertujuan untuk menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat (dalam hal ini adalah Wajib Pajak) ataupun pihak lain yang membutuhkan terkait peraturan perpajakan. Kegiatan Penyuluhan yang di lakukan oleh penyuluh pajak terdiri atas:
  1. Penyuluhan Langsung Secara Aktif, dilakukan dengan metode tatap muka langsung secara daring maupun luring yang di inisiasi oleh DJP misalnya sosialisasi dan lainnya.
  2. Penyuluhan Langsung Secara Pasif, dilakukan dengan metode tatap muka langsung secara daring maupun luring yang di lakukan secara pasif oleh penyuluh pajak misalnya piket helpdesk dan non helpdesk.
  3. Penyuluhan Tidak Langsung Satu Arah, dilakukan melalui audio, visual, audio visual, social media dan media lainnya dimana tidak terdapat interaksi antara penyuluh dan target edukasi.
  4. Penyuluhan Tidak Langsung Dua Arah, dilakukan melalui audio, visual, audio visual, social media dan media lainnya dimana terdapat interaksi antara penyuluh dan target edukasi.
  5. Penyuluhan Tidak Langsung Melalui Contact Center  dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan, Hal ini hanya dilakukan di Contact Center / Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP)
  6. Penyuluhan Melalui Pihak Ketiga, merupakan kegiatan penyuluhan dimana edukatornya adalah pihak eksternal DJP melalui program kerja sama dan atau kolaborasi.
  • Penyelesaian Administrasi Perpajakan.

Terkait dengan penyelesaian administrasi perpajakan ini, di lapangan terdapat anomali yang menghambat pemenuhan tugas dan fungsi penyuluhan perpajakan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak hal ini hanya terdapat pada unit Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP). Namun kenyataannya penyelesaian administrasi perpajakan terdapat pada hampir semua unit vertikal di DJP.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Penulis mengatakan menghambat karena dilapangan, penyelesaian ini (biasa disebut dengan berkas PAP) sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran para penyuluh pajak (kecuali penyuluh pajak madya). Ambil contoh di unit kerja penulis bertugas, dalam setahun rata-rata terdapat 6 (enam) ribu berkas PAP yang harus diselesaikan oleh 8 (delapan) orang petugas penyuluh dengan rata-rata waktu penyelesaian bervariasi antara  1 (satu) sampai dengan 4 (empat) jam. Tergantung jenis berkas dan tingkat kerumitan kasusnya.

Rata-rata seorang penyuluh pajak harus menyelesaikan berkas PAP sebanyak 750 per tahun, dengan jangka waktu penyelesaian anggap saja 2 jam sehingga total menjadi 1.500 jam / tahun. Dengan jumlah jam kerja yang hanya sekitar 2.080 per tahun (8 jam per hari, 52 minggu pertahun belum termasuk libur, istirahat, sakit, buang air, makan, shalat dan lain-lain), ditambah lagi dengan tugas piket menjawab telpon dan Whatsapp yang mengakibatkan sebagian besar waktu, tenaga dan pikiran penyuluh tersita untuk hal ini.

Yang ironis dalam hal ini adalah, penyelesaian berkas PAP, piket menjawab telpon dan Whatsapp bukan merupakan tugas utama dari seorang penyuluh pajak dan hanya untuk unit kerja tertentu saja namun membebani hampir seluruh petugas penyuluh pajak. Pertanyaan besar berikutnya adalah bagaimana cara penyuluh pajak menyelesaikan tugas dan fungsi utamanya yang diberikan oleh negara?

Baca Juga : Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi UMKM

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
Baca Juga