0%
logo header
Senin, 23 April 2018 23:51

Pakar Hukum: Keputusan MA Final dan Mengikat

Pakar Hukum: Keputusan MA Final dan Mengikat

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas pencalonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai kontestan di Pilkada Makassar ditegaskan sudah final dan mengikat.

Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan, apalagi peninjauan kembali alias PK.

Hal ini ditegaskan Pakar Hukum Unhas, Dr. Muh Hasrul saat dimintai penjelasan perihal putusan MA terkait sengketa Pilkada Makassar.

Baca Juga : Relawan PACU : Ayo Kawal Kemenangan Rakyat Makassar

Dosen Fakuktas Hukum Unhas ini menegaskan, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

“Putusan MA bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan hukum PK sesuai pasal 154 angka 10 dalam Undang-undang Pilkada,” kata Dr Hasrul.

Sehingga, dia menganggap Pemilihan Wali kota Makassar hanya antara Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dengan kolom kosong.

Baca Juga : Kawal Pleno KPU, Andi Ochank Yakin Appi-Cicu Menang

Untuk itu, KPU Wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari pasca putusan diterbitkan.

Apakah memungkinkan upaya hukum lain untuk pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari?

“Tidak ada lagi, tidak dimungkinkan Peninjauan Kembali (PK). Pasal 54 c ayat (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi; (e) terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yg mengakibatkan haya terdapat 1 (satu) pasangan calon,” terang Hasrul.

Baca Juga : Optimis Menang, Tim Appi-Cicu Sertakan Bukti Kecurangan di Lokasi Rekapitulasi Suara Pilwali

Dia menjelaskan, Pasal 154 ayat (10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga : Aru: Jangan Percaya Opini Kemenangan Kolom Kosong!

Sebelumnya, MA telah memutuskan menolak kasasi KPU Kota Makassar.

“Iya, keputusannya (kasasi) ditolak,” kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Suhadi menjelaskan, putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018.

Baca Juga : Aru: Jangan Percaya Opini Kemenangan Kolom Kosong!

“Infonya sudah ada dari Panitera Muda Manejemen Perkara, bahwa sudah putus,” tandasnya.

Dengan demikian, putusan ini mengukuhkan putusan PT TUN sebelumnya.

Dalam putusan sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, dan memerintahkan tergugat mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga : Aru: Jangan Percaya Opini Kemenangan Kolom Kosong!

Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646