REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DPRD Kota Makassar kembali menggelarkan rapat pembahasan pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDAM di Ruang Badan Anggaran, Senin (30/04/2018).
Ketua Pansus, Busranuddin Baso Tika (BBT) mengatakan, akan membahas secara keseluruhan Ranperda PDAM, dan juga pihaknya akan meminta pakar hukum untuk mengusut kendala-kendala yang akan timbul.
“Terkait ranperda yang akan mengatur nanti PDAM, kita akan bahas secara komprehensif. Ketika ranperda ini lahir maka bisa menjawab bagaimana PDAM kedepan,” ucap BBT sapaan akrabnya.
Baca Juga : MGS 2024 Tawarkan Diskon 40 Persen di Semua Mall Makassar
“Oleh karena itu, betul-betul kita minta pandangan beberapa pakar. Seperti pakar hukum untuk melihat apa kendala-kendala di DPR,” tambah dia.
Perda yang berlaku di PDAM saat ini, kata dia, telah kadaluarsa (Tidak berlaku lagi) sebab perda yang digunakan masih pada tahun 1974 atau terhitung 44 tahun sehingga dibutuhkan revisi dan perubahan-perubahan sesuai perda saat ini.
Adapun mengenai hak dan kewajiban pegawai yang diatur dalam perda lama, dalam hal ini pansus PDAM akan meminta pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk membuat hak dan kewajiban karyawan, selanjutnya akan dituang kedalam ranperda yang sementara disusun.
Baca Juga : KPPU dan Unhas Canangkan Penyuluh Kemitraan, Awasi Persaingan Usaha UMKM
“Jadi kami minta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pegawai itu sendiri kami minta ke Disnaker dan jangan mencoba keluar dari aturan yang ada,” tuturnya.
“Semua yang kita lakukan bergantung backup hukum yang ada tentu juga kalau ada sesuatu kita lakukan ada aturan yang melandasi,” tutupnya.