REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pansus Pengembangan Hortikultura DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Pansus Hortikultura DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang. Mereka diterima langsung oleh Ketua Tim 5 Otda Kementerian Dalam Negeri, Ramandhika Suryasmara.
Pada kesempatan itu, Firmina Tallulembang selaku ketua Pansus memaparkan terkait kemandirian benih yang menjadi visi utama dibentuknya pansus pengembangan hortikultura tersebut.
Baca Juga : NasDem Tunjuk Cicu Jadi Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Sadar Ketua Fraksi
“Kemandirian pangan merupakan visi nasional yang diturunkan oleh Gubernur Provinsi Sulsel. Kita berharap masukan dari Kemendagri terkait sanksi hukum dari seluruh kegiatan yang diatur dalam Ranperda Pengembangan Hortikultura tersebut,” kata Firmina.
Selain itu katanya, tim pengembangan pansus hortikultura DPRD Sulsel telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan dinas pertanian dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.
“Spirit dari ranperda ini berfokus pada manajemen yang memiliki hasil yang terukur. Kabupaten yang memiliki skala ekspor akan didorong dalam produksi. Oleh karena itu dari sisi supply chain managemennya akan dikembangkan oleh kolaborasi dengan pihak profesional atau entitas terkait,” tambahnya.
Baca Juga : KPU Papua Selatan Terima Rekomendasi MRPS Perihal Keaslian OAP 4 Bapaslon
Sementara itu, Ketua Tim 5 Otda Kementerian Dalam Negeri, Ramandhika Suryasmara menyoroti judul ranperda yang belum tepat untuk menjawab kebutuhan hortikultura di Sulawesi Selatan sebab cakupannya hanya pada wilayah pengembangan saja.
“Sarannya judul diubah hanya menjadi hortikultura saja. Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2010. Adapun terkait sanksi sebenarnya dalam UU sudah diatur, hanya perlu lebih dikaji dan diintegrasikan lebih dalam lagi,” singkatnya. (*)