REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Lembaga Pemungut Dana Masyarakat di Kota Makassar mulai diawasi. Hal ini dipertegas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Makassar.
Ketua Pansus Ranperda, Rahman Pina mengatakan Ranperda ini akan sangat mempengaruhi lembaga pengumpul dana sosial yang marak di Kota Makassar, terutama masjid-masjid yang selama ini jadi pengumpul zakat.
Setiap unit pengumpul zakat di setiap masjid melakukan pengumpulan zakat dari para jamaahnya untuk disalurkan ke para mustahik atau penerima zakat. Namun, terkait berapa total jumlah dana yang terkumpul tiap tahunnya belum diketahui. Belum lagi, lembaga-lembaga ini belum transparansi bagaimana penyaluran dana masyarakat tersebut disalurkan.
Baca Juga : Paripurna DPRD Makassar, Pjs Walikota Paparkan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda APBD 2025
“Perlu diadakan FGD sebelum kita memasuki pembahasan, karena perda penting dan mempengaruhi aktivitas mereka,” kata legislator Partai Golkar ini, saat rapat pembahasan Ranperda tersebut di Ruang Rapat Banggar, Senin (20/08/2018).
Senada, anggota pansus lainnya, Zaenal Betta mengatakan maraknya lembaga-lembaga pengumpul zakat di kota Makassar bukan lagi menjadi hal tabu. Mereka bahkan memasang spanduk dan baliho yang tersebar di setiap sudut jalan.
“Banyak dari mereka itu lembaga dari Jakarta yang kita tidak tahu ini penyaluran zakatnya kemana. Seenaknya saja mereka memasang baliho, nomor rekening tapi tidak tahu mereka ini dari mana asalnya, disalurkan kemana zakat itu,” katanya.
Baca Juga : DPRD Makassar dan Pemkot Makassar Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Anis Zakaria Kama mengatakan dengan adanya regulasi terkait pengumpul dana masyarakat ini, ada pembatasan bagi lembaga-lembaga pengumpul zakat yang tidak
“Kita berharap dengan adanya ranperda ini, kita bisa mengantisipasi bahwa kewenangan-kewenagan untuk melakukan pengawasan kepada mereka bisa maksimal,” katanya.
Selain itu, ranperda ini juga mempertegas prinsip kewilayahan, dimana penyaluran dana/bantuan harus didistribusikan di daerah dimana dana tersebut dkumpulkan. “Dan ada satu prinsip zakat adalah prinsip kewilayahan, zakat dan infaq yang dikumpulkan di Makassar seyogiyanya didistribusikan fakir dan miskin di kota Makassar. Tapi apa yang terjadi, ada lembaga dari luar yang memungut disini, yang belum tentu distribusi dananya sampai disini (Makassar),” katanya.