0%
logo header
Kamis, 17 Mei 2018 14:34

Panwaslu Pinrang Sebut Video Andi Sri Bukan Pelanggaran Pilkada

Panwaslu Pinrang Sebut Video Andi Sri Bukan Pelanggaran Pilkada

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang tak melanjutkan kasus video bagi-bagi uang yang di duga dilakukan Andi Sri, istri Calon Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, ke tingkat penyidikan.

Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan Wadud, mengatakan video yang mengandung unsur money politic (Politik Uang) itu tidak terbukti melanggar, karena perbuatan tersebut dilakukan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.

“Hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta pembahasan di Gakummdu, kasus ini direkomendasikan tidak dilanjutkan ke tahap penyedikan,” kata Ruslan, Kamis (17/05/2018).

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Ruslan menambahkan, kegiatan dalam video tersebut dilakukan pada bulan September 2017 lalu.

“Video itu sejak bulan 9 Tahun 2017, saya kira tidak memenuhi unsur money Politic,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646