PAREPARE, REPUBLIKNEWS.CO.ID — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Parepare menyoroti penggunaan data pemilih khusus (DPK) yang tidak transparan, sehingga bisa memicu kekhawatiran terjadinya penggelembungan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) Kota Parepare.
Partai Nasdem menemukan indikasi itu, saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.
Sekretaris DPD Nasdem Kota Parepare, Athrisal, di Kantor DPD Nasdem Kota Parepare, Kamis, 22 Februari 2024, mengungkapkan ketidakjelasan Daftar Pemilih Khusus (DPK), di mana pemilih menggunakan KTP tidak bisa diakses.
Baca Juga : Tasming Hamid Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan di Parepare
“Ini kekhawatiran Partai Nasdem, khususnya pemilih menggunakan KTP elektronik rawan terjadi penggelembungan suara,” ungkapnya.
Karena itu, Ical sapaan Athrisal menekankan agar pemilihan berlaku adil dan jujur.
“Kami hanya minta pemilihan ini berlaku adil dan jujur, akan tetapi saat saksi mendapatkan indikasi kecurangan, Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) enggan dibuka oleh PPK di tingkat kecamatan Ujung dan Soreang dengan berbagai alasan,” katanya.
Ical menilai metode pemilih tambahan dan khusus ini menjadi persoalan klasik di Kota Parepare saat pesta demokrasi seperti Pilwali yang lalu, di mana surat keterangan (Suket) menjadi pemicu terjadinya kecurangan, sehingga berproses sengketa.
Baca Juga : Tasming Hamid Paparkan Program Unggulan, Fokus pada Kesejahteraan Warga Parepare
“Saat Pilwali saja terjadi kecurangan dengan mengandalkan suket. Maka dari itu, penyelenggara harus belajar dari sejarah. Kali ini justru DPK hanya mengandalkan KTP elektronik. Namun enggan memberikan identifikasi berikut penjelasan terkait pemilih tambahan, dan pemilih khusus,” ujarnya.
Dia mengaku, Nasdem Parepare telah melayangkan surat kepada KPU untuk permintaan data pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Jawaban dari KPU tidak bisa memberikan data tersebut, karena alasan pemberian data satu pintu yakni KPU RI, padahal kami hanya mau identifikasi apakah pemilih itu bisa memilih di beberapa tingkatan,” kata mantan Ketua HIPMI Pare ini.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Masyarakat Hingga Pengusaha Gabung dengan Partai NasDem Parepare
Dia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun Nasdem, tercatat ada ribuan pemilih yang terdaftar DPTb dan DPK se-Kota Parepare yang memberikan suara di Pileg kali ini.
“Sementara kami melakukan pengumpulan data ulang berdasarkan salinan C1 untuk DPTb dan DPK ini. Kami akan melakukan proses hukum baik pidana maupun administrasi, baik di Bawaslu, kepolisian maupun DKPP,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto, menegaskan bahwa rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dilakukan secara transparan. Apalagi, dihadiri oleh masing-masing saksi dari partai politik.
“Selain saksi dari setiap partai politik, juga ada pihak pengawas dalam hal ini, yaitu Bawaslu. Sehingga prosesnya transparan,” katanya.
Belum lagi, kata dia, saksi dari partai politik yang dihadirkan dalam rekapitulasi kecamatan mengikuti seluruh prosesnya. Sehingga setiap proses yang berjalan, saksi tentu melakukan perekaman, apakah dengan mencatat, memvideokan, atau memfoto hasil rekapitulasi itu. “Jadi semua proses rekapitulasi transparan,” tegasnya.
Ia menegaskan, soal mengakses atau permintaan data pemilih hanya dapat dilayani satu pintu melalui KPU RI sesuai dengan penjelasan pada ketentuan Pasal 85 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006.
“Data pribadi pemilih itu, data pribadi yang wajib dilindungi,” tandasnya. (*)