REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Surat Pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Partai Bulan Bintang (PBB), Hasnah dari Gubernur Sulawesi Selatan telah diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.
Pemberhentian itu diterima DPRD Sinjai pada hari (Rabu, 22 Februari 2023) lalu dan telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Janwar membenarkan telah menerima surat pemberhentian pergantian antar waktu tersebut.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
“Benar, pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) ibu Hasnah telah kami terima dan Pimpinan DPRD sudah mengirim ke KPUD Sinjai,” ujarnya kepada republiknews.co.id saat dikonfirmasi via telepon, Jum’at (03/03/2023).
Sementara itu, Ketua KPUD Sinjai, Muhammad Naim mengatakan, pihaknya telah membalas surat dari Pimpinan DPRD Sinjai terkait permintaan nama perolehan suara terbanyak kedua.
“Kita sudah kirim sebelum jumat dan surat permintaan itu, sudah ada di DPRD,” ungkapnya.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
Sekedar diketahui, dari balasan surat dari KPUD Sinjai selanjutnya Pimpinan DPRD akan mengirimkan pengusulan PAW ke Gubernur Sulawesi Selatan melalui Bupati.
Kemudian, Surat Keputusan Peresmian PAW dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, setelah ada SK PAW dari Gubernur ke pimpinan DPRD Sinjai dan kemudian dilakukan paripurna untuk pelantikan.