0%
logo header
Minggu, 21 Januari 2024 18:08

Pelintas Batas RI-PNG di Merauke Wajib Lengkapi Dokumen Karantina

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, bersama pejabat Karantina lainnya. (Foto: Humas Karantina PPS)
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, bersama pejabat Karantina lainnya. (Foto: Humas Karantina PPS)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Pelintas batas negara RI-Papua Nugini (PNG) wajib melengkapi dokumen dari Kantor Karantina Merauke terutama warga yang membawa barang komoditas pertanian dan perkebunan ketika melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Sota Merauke.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Panggabean melalui siaran Pers yang diterima media ini dari Humas Karantina Papua Selatan di Merauke, Minggu (21/1/2024).

Dokumen yang dimaksudkan, kata Sahat, adalah fitosanitari yang diterbitkan oleh pejabat Karantina. Hal ini dilakukan untuk mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Baca Juga : Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel

“Dalam mengirimkan atau membawa keluar-masuk barang, media pembawa wajib dilengkapi dengan fitosanitari yang diterbitkan oleh pejabat Karantina,” ujar Sahat Panggabean.

Lebih lanjut ia menjelaskan dokumen karantina yakni fitosanitari merupakan surat yang menyatakan bahwa komoditas pertanian atau barang bawaan yang masuk atau keluar ke negara lain bebas dari kuman penyakit.

“Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan yang diwajibkan negara untuk memitigasi resiko organisme pengganggu. Dokumen ini menjadi jaminan bahwa produk pertanian atau perkebunan yang keluar masuk bebas dari kuman penyakit,” terangnya.

Baca Juga : Rumah Perjuangan Paslon Bupati Hendrik-Riduwan di Distrik Kurik Merauke Diresmikan

Penekanan demi penekanan disampaikan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean ketika menyapa warga Papua Nugini (PNG) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan.

Sahat Panggabean ‘blusukan’ ke seluruh satuan pelayanan Karantina Papua Selatan termasuk ke Karantina di PLBN Sota. Dia mendengar langsung pelayanan Karantina di Papua Selatan dari para pengguna jasa yang selama ini melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanannya.

“Pejabat Karantina saya pastikan melayani Bapa dan Mama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan ramah,” ungkap Sahat dalam kegiatan anjangsana bersama warga masyarakat PNG di Sota Merauke.

Baca Juga : Plat Kendaraan Bermotor di Papua Selatan Resmi Berganti dari PA ke PS

Menurutnya, keberadaan PLBN Sota sangat membantu warga PNG untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Komoditas pertanian yang dilalulintaskan ke PNG diantaranya yaitu beras, tepung terigu, pinang iris, kopi, serta tembakau.

Masyarakat Merauke yang ada di Sota dengan warga PNG memiliki hubungan kekerabatan suku dan budaya, namun karena sudah berbeda negara maka perlu ada prosedur yang harus dilengkapi sesuai ketentuan masing-masing negara.

“Untuk itu lengkapi setiap dokumen saat melintas di PLBN Sota, tidak hanya dokumen Karantina, dokumen dari Bea Cukai, Imigrasi, dan Kesehatan Pelabuhan turut dilengkapi juga,” tutupnya (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646