0%
logo header
Senin, 20 April 2026 13:42

Pemkab Barru Gelar Upacara HKN, Tekankan Disiplin ASN dan Terapkan WFH

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Asisten Administrasi Umum Setda Barru Andi Muhammad Batara Mappanyompa bertindak sebagai inspektur upacara
Ket: Asisten Administrasi Umum Setda Barru Andi Muhammad Batara Mappanyompa bertindak sebagai inspektur upacara

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional tingkat kabupaten di Lapangan Upacara Kantor Bupati Barru, Senin (20/4/2026).

Upacara diikuti unsur Forkopimda, Panitera Pengadilan Agama Barru, perwakilan Danpos TNI AL Barru, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional, pejabat pelaksana, serta peserta upacara lainnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Barru Andi Muhammad Batara Mappanyompa bertindak sebagai inspektur upacara mewakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah.

Baca Juga : Bupati Barru Buka Peluang Kolaborasi dengan Kampus dan BRIN Kembangkan Potensi Daerah

Dalam amanatnya, ia menegaskan peringatan Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum refleksi bagi Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian.

“Upacara ini mengingatkan bahwa kita adalah pelayan masyarakat. Hal ini harus tercermin dalam disiplin, kualitas pelayanan, dan profesionalisme kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu bekerja tidak hanya keras, tetapi juga cerdas, tuntas, dan tulus. Pemerintah menekankan tiga hal utama, yaitu peningkatan disiplin dan etika kerja, penguatan integritas dan loyalitas terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca Juga : Hadiri HBDI ke-118, Bupati Barru Dukung Senam Taichi Jadi Agenda Rutin Car Free Day

Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga menyosialisasikan penerapan sistem kerja fleksibel melalui skema Work From Office dan Work From Home. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian PAN-RB untuk mendorong efisiensi anggaran dan percepatan digitalisasi pemerintahan.

ASN diwajibkan bekerja di kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah pada Jumat. Pemerintah menegaskan pelaksanaan Work From Home bukan hari libur, melainkan tetap mengedepankan disiplin dan produktivitas kerja.

Pemerintah juga akan menerapkan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga : Sambut HBDI ke-118, Bupati Barru Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat Lewat Senam Tai Chi

Upacara ini juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Kabupaten Barru untuk terus meningkatkan dedikasi dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan, peserta upacara membacakan Saptamarga, Tribrata, Pembukaan UUD 1945, serta Panca Prasetya Korpri.

Usai upacara, pemerintah menyerahkan Surat Keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun bagi pegawai negeri sipil dengan TMT 1 Mei dan 1 Juni 2026. Pemerintah juga menyerahkan secara simbolis tunjangan hari tua kepada 22 ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646