0%
logo header
Jumat, 08 September 2023 20:43

Pemkab Gowa Kini Miliki Perda Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

Chaerani
Editor : Chaerani
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni saat memberikan arahan di sela-sela Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi perda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni saat memberikan arahan di sela-sela Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi perda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa secera resmi memiliki aturan terkait pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis. Hal ini sebagai upaya dalam memberikan bantuan hukum secara adil dan merata.

Kebijakan ini pun tertuang dalam Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi perda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin ini merupakan untuk mewujudkan hak-hak masyarakat sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

Baca Juga : Teguh Pamuji Jabat Kalapas Makassar, Kakanwil Kemenkumham Sulsel: Bekerja Disiplin dan Tegas

“Penerima bantuan hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum dan ingin bantuan hukum. Ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia,” katanya di sela-sela kegiatan, kemarin.

Abd Rauf mengungkapkan, bantuan hukum ini akan dilaksanakan secara merata untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisiensi dan dipertanggungjawabkan, serta terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Kami berharap dengan ditetapkannya perda ini, masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan hukum, dapat terpenuhi hak-haknya dan dapat menghasilkan untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Baca Juga : PLTU Palu-3 Masuk Tahapan Hydrotest, Komitmen PLN Tingkatkan Kelistrikan Sulteng Siap Diwujudkan

Sementara, Ketua Pansus DPRD Gowa Muhammad Amir Ali mengatakan, Ranperda Inisiatif ini ditujukan karena belum adanya Perda yang secara khusus memberikan bantuan hukum untuk kelompok rentan di Kabupaten Gowa.

“Bantuan hukum secara kenyataan belum banyak dirasakan oleh masyarakat miskin, sehingga kita di Kabupaten Gowa mengusulkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini untuk dijadikan landasan bagi mereka dalam memperoleh bantuan hukum nantinya,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, Ranperda Inisiatif ini akan memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tergolong miskin sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga : Indonesia Ajak Negara Asia-Afrika Jadi Mitra Dialog Global

“Ini akan memenuhi dan menjamin hak-hak penerima agar bisa dengan pasti mendapatkan akses keadilan, menciptakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan emastikan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan dengan merata,” urainya.

Selain rapat penetapan Ranperda Inisiatif ini, turut dilakukan Penetapan dan Penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646