REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan melantik 12 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu dari delapan kecamatan. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada Senin (26/05/2025) di Pendopo Bupati.
Pelantikan ini digelar sebagai tindak lanjut atas kekosongan jabatan BPD yang terjadi akibat pengunduran diri maupun wafatnya sejumlah anggota sebelumnya. Dengan kembalinya formasi lengkap di tiap desa, diharapkan peran BPD sebagai lembaga strategis dalam pengawasan, legislasi, dan penyalur aspirasi masyarakat dapat kembali berjalan maksimal.
BPD Adalah Pilar Pengawasan dan Partisipasi
Baca Juga : DP3A Kukar Fokus Cegah Kekerasan Seksual Anak, Tangkal Kasus Incest Lewat Edukasi dan Ketahanan Keluarga
Dalam sambutannya, Bupati Edi menegaskan bahwa BPD bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan desa, melainkan mitra kerja utama kepala desa dalam menyusun kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Meskipun saudara dilantik melalui mekanisme pergantian antarwaktu, tanggung jawab yang diemban sama beratnya dengan hasil pemilihan langsung. BPD adalah representasi suara masyarakat desa,” ujar Edi.
Ia juga mengimbau para anggota baru untuk segera beradaptasi dan aktif berpartisipasi dalam mendukung program-program prioritas desa serta meningkatkan keterlibatan warga dalam musyawarah desa.
Baca Juga : Dispar Kukar Petakan Desa Pelestari Budaya, Dorong Festival Komunitas Jadi Agenda Rutin
Salah satu agenda strategis yang menanti BPD adalah pelaksanaan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih. Program inisiasi Pemkab Kukar ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis kelembagaan lokal.
RPJMDes Disesuaikan, BPD Diminta Kawal Perubahan
Lebih lanjut, Bupati Edi menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah melakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai respons atas perubahan regulasi masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Dalam konteks ini, keterlibatan aktif BPD sangat diperlukan untuk memastikan kesinambungan program pembangunan desa hingga tahun 2027.
Baca Juga : Embung Jadi Andalan Disbun Kukar Jaga Perkebunan Rakyat dari Kekeringan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menambahkan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting dalam mengoptimalkan peran BPD. Ia meminta seluruh anggota yang baru dilantik untuk segera membangun sinergi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
“Dengan formasi yang kembali lengkap, kami berharap BPD dapat menjadi mitra strategis dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik di desa,” ungkap Arianto.
Pemkab Kukar berharap, penguatan BPD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap tata kelola dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.