0%
logo header
Selasa, 06 Desember 2022 14:23

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2022 Tentang TP2GD

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (06/12/2022).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir mewakili Bupati Luwu Timur, H. Budiman didampingi Kepala Dinas Sosial P3A Luwu Timur, Sukarti, dengan menghadirkan Narasumber Ketua TP2GD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) , Prof. Andi Ima Kesuma, M.Pd., dan Ketua TP2GD Luwu Timur, Amrullah Amir, SS., MA, Ph.D.

Dalam sambutannya, Rapiuddin Tahir mengungkapkan bahwa, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian untuk menumbuh kembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.

Baca Juga : Keluarkan Rekomendasi, Telapak Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PT VI

“Terakhir tujuannya ialah menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara,” tutur Rapiuddin.

Lanjut Staf Ahli Pembangunan, sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada perjuangan para pendahulu kita, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah sekaligus telah menetapkan Tim Pengkaji dan Peneliti Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Luwu Timur.

“Oleh Karena itu, melalui kesempatan ini kami sangat berharap dukungan dari semua pihak, terutama kepada tokoh masyarakat agar senantiasa mendukung dan membantu kerja Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah yang telah dibentuk. Kepada TP2GD Kabupaten Luwu Timur, terutama dari unsur diluar Pemerintah Luwu Timur, selamat bekerja, bantu kami dalam mengapresiasi perjuangan para pendahulu kita,” tandas Rapiuddin Tahir.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646