0%
logo header
Selasa, 20 Mei 2025 15:06

Pemkot Makassar Siapkan Mekanisme PJLP, Solusi untuk Ribuan Honorer Tak Terdaftar

Rizal
Editor : Rizal
Pemkot Makassar bakal menyiapkan mekanisme PJLP sebagai solusi untuk ribuan honorer yang tak terdaftar. (Foto: Istimewa)
Pemkot Makassar bakal menyiapkan mekanisme PJLP sebagai solusi untuk ribuan honorer yang tak terdaftar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan skema alternatif untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian maupun Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai solusi, Pemkot Makassar mempertimbangkan menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).  

Hal sebagai upaya menepis stigma gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kian mengkhawatirkan belakangan ini.

Baca Juga : Meriahkan 60 Seconds to Tokyo, Aston Makassar Hindangkan Aneka Street Food Jepang

Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menyebutkan bahwa mekanisme PJLP dinilai lebih memungkinkan dibanding outsourcing.

“Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi bagi pegawai honor memungkinan akan ada skema lewat PJLP,” kata Namsum, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tengah mencari solusi bagi sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca Juga : Dari Lahan Terdegradasi, PLN UIP Sulawesi Ciptakan Benteng Hijau Bagi Warga Pesisir Jeneponto

Kelompok ini merupakan bagian dari total 11 ribu lebih honorer atau Laskar Pelangi yang sebelumnya menjalin kontrak kerja dengan Pemkot.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 lebih tenaga honorer telah mengikuti seleksi PPPK. Artinya, masih ada selisih sekitar 3.000 orang yang belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian resmi.

Mayoritas dari 3.000 honorer yang belum terserap merupakan tenaga kebersihan. Tercatat, lebih dari 2.000 orang bekerja sebagai petugas kebersihan, sementara sisanya berasal dari berbagai bidang lain.

Baca Juga : Turnamen Mix Partner de Rudal Padel, 12 Tim Kantongi Tiket ke Malino

Sebagai bentuk solusi, Pemkot akan menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sebuah skema pengadaan jasa individu yang akan diproses melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Kebutuhan tenaga akan disesuaikan dengan usulan dari masing-masing kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ujar Akhmad Namsum.

Dengan menggunakan PJLP, para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan meski tidak lagi berstatus pegawai non-ASN, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Bangun Kolaborasi Strategis Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng

Salah satu syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan. 

Menurutnya, NIB ini digunakan dalam proses lelang jasa di ULP. Pemkot akan memberikan bantuan teknis kepada honorer dalam proses pengurusan NIB dan pemahaman mekanisme pengadaan.

“Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui PJLP. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD,” jelasnya.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Bangun Kolaborasi Strategis Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng

Selain itu, Pemkot juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi agar para honorer memahami alur dan persyaratan skema PJLP. Mereka juga akan dibuatkan akun khusus untuk mempermudah akses layanan ini.

Diharapkan proses analisis jabatan segera selesai agar pengadaan PJLP bisa dimulai Juni 2025, mengingat Mei merupakan bulan terakhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian, seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan pegawai honorer baru. Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Bangun Kolaborasi Strategis Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng

“Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot akan membantu proses pembuatan NIB dan memberikan edukasi terkait tahapan dalam pengadaan jasa perseorangan,” tuturnya.

“Nantinya, honorer akan memiliki akun masing-masing untuk mengakses informasi dan proses rekrutmen di OPD sesuai kebutuhan,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646