0%
logo header
Rabu, 11 Maret 2026 15:25

Pemkot Parepare Siapkan Anggaran Rp20 Miliar untuk THR ASN Jelang Lebaran 2026

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Kepala BKD Kota Parepare, Prasetyo
Ket : Kepala BKD Kota Parepare, Prasetyo

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare mengalokasikan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran 2026.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

Selain ASN, wali kota, wakil wali kota, serta anggota DPRD Parepare juga menerima tunjangan dengan besaran setara satu bulan gaji pokok.

Baca Juga : Dari Kota Kelahiran, Dukungan untuk B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional Menguat

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Prasetyo Catur, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.

“Totalnya sekitar Rp20 miliar lebih untuk alokasi anggaran THR Lebaran tahun 2026,” ujar Prasetyo Catur.

Ia menjelaskan, penerima THR terdiri atas seluruh ASN lingkup Pemkot Parepare, yakni PNS dan PPPK penuh waktu. Namun, bagi PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan disesuaikan dengan lama masa kerja.

Baca Juga : Parepare Persembahkan Penghargaan Utama Indonesia pada UN Public Service Awards 2026

“Perhitungannya gaji pokok dikalikan masa kerja lalu dibagi 12 bulan. Sementara PPPK paruh waktu tidak menerima THR,” jelasnya.

Prasetyo menambahkan, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD Parepare juga menerima tunjangan yang sama. Sementara pemberian THR bagi pensiunan aparatur negara menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk daerah, alokasi THR hanya bagi ASN, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD,” katanya.

Baca Juga : Buka Penguatan UPTD PPA, Amarun Hamka Dorong Layanan Cepat, Humanis, dan Terintegrasi bagi Korban Kekerasan

Ia menjelaskan, pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Aturan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dengan komponen gaji pokok dan tunjangan, serta mulai disalurkan paling cepat H-10 Hari Raya,” jelasnya.

Baca Juga : Ketua TP PKK Parepare Apresiasi Suksesnya Lomba B2SA, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal Bergizi

Saat ini, Pemerintah Kota Parepare masih memproses pengusulan Peraturan Kepala Daerah yang menjadi dasar hukum pencairan THR.

Prasetyo memastikan pemerintah daerah terus mempercepat proses administrasi agar THR dapat segera dicairkan.

“Perkadanya sementara berproses. Insya Allah pencairan THR sesegera mungkin,” pungkasnya.

Baca Juga : Ketua TP PKK Parepare Apresiasi Suksesnya Lomba B2SA, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal Bergizi

Pemerintah berharap pencairan THR dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kota Parepare.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646