REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mencatat perempuan menjadi pelapor terbanyak terkait aktivitas keuangan ilegal terbanyak di Sulawesi Selatan jika dilihat pada sebaran jenis kelamin.
Sementara, pada sebaran pekerjaan, pegawai swasta menjadi pihak yang banyak melaporkan kegiatan penipuan keuangan tersebut.
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin mengungkapkan, pengaduan aktivitas keuangan ilegal sejak periode Januari 2025 hingga April 2026 sebanyak 902 laporan. Kemudian jika dilihat bedasarkan jenis kelamin pelapor terbanyak yakni perempuan sebesar 65 persen atau 587 pelapor. Sedangkan dari laki-laki sebesar 35 persen 315 pelapor.
Baca Juga : Hengkang atau Bertahan, Masa Depan Appi di Golkar Kini di Persimpangan Jalan
“Ini hal yang menarik, sepertinya ibu-ibu atau perempuan lebih banyak yang melapor ke kita. Angkanya sebesar 65 persen,” ungkapnya, dalam pemaparannya, kemarin.
Selanjutnya, jika dilihat pada instrumen entitasnya, laporan terkait aktivitas investasi ilegal sebanyak 720 laporan. Adapun dari kelompok perempuan sebesar 68 persen atau mencapai 490 pelapor, kemudian laki-laki 32 persen atau sekitar 230 pelapor.
Kemudian pelapor pada aktivitas pinjaman online ilegal berdasarkan jenis kelamin, perempuan yang melapor sebanyak 64 persen dari 178 laporan yang masuk atau 114 pelapor, dan laki-laki sekitar 36 persen atau sebanyak 64 pelapor.
Baca Juga : Program Stay & Play ala Aston Makassar, Tawarkan Paket Menginap Bonus Padel dan Kuliner
“Banyaknya aktivitas pinjol ilegal ini karena banyaknya platform tak berizin yang menjamur di ruang digital. Sementara, kami mencatat ada 94 layanan pinjaman daring (pindar) yang mengantongi izin resmi OJK. Ribuan platform ilegal ini banyak bermunculan melalui aplikasi maupun situs web,” jelas Muchlasin.
Adapun untuk aktivitas gadai ilegal ada 4 laporan, jumlah pelapor perempuan sebesar 75 persen atau 3 pelapor, dan laki-laki 25 persen atau 1 pelapor.
Ia melanjutkan, dari sisi pekerjaan pelapor dari 720 laporan pada jumlah pengaduan pinjol ilegal, 280 dari pegawai swasta, 178 wiraswasta, 101 pengawai negeri, 83 ibu rumah tangga dan 78 pelapor yang mengaku tidak bekerja.
Baca Juga : PLN Perkuat Koordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
Sementara, jumlah pelapor terkait investasi ilegal sebanyak 178 laporan. Dan jika dilihat berdasarkan pekerjaan 52 pelapor dari pegawai swasta, 51 pelapor yang mengaku tidak bekerja, 35 ibu rumah tangga, 29 wiraswasta, dan 11 pegawai negeri.
“Adapun pada pekerjaan pelapor pada transaksi gadai ilegal yaitu ibu rumah tangga, pegawai negeri, pegawai swasta dan wiraswasta masing-masing 1 orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada aktivitas investasi ilegal ini terdapat lima modus yang banyak dilaporkan. Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit. Dimana modusnya iming-iming komisi hanya dengan menyukai (like) video live TikTok.
Baca Juga : BI Sulsel Raih Dua Penghargaan di Ajang IABC Indonesia Awards
Kedua, duplikasi penawaran investasi yang berizin dengan mencatut logo dan nama perusahaan resmi agar terlihat meyakinkan. Ketiga, penawaran pendanaan. Keempat, money games, dan kelima investasi perkebunan dan pertanian.
