0%
logo header
Selasa, 17 Februari 2026 20:48

Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, OJK Tetapkan 3 Kebijakan Prioritas

Chaerani
Editor : Chaerani
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam rangka memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan secara nasional di 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong tiga kebijakan prioritas meliputi Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif dan Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pada penguatan ketahanan sektor jasa keuangan akan dilakukan dengan lima tahapan. Pertama, pemenuhan modal minimum Lembaga Jasa Keungan (LJK) agar terbentuk struktur industri jasa keuangan yang kompetitif dan efisien.

Kedua, pengembangan industri keuangan syariah bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) serta mendorong spin-off bagi LJK  yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga : Kado Hardiknas untuk Warga Makassar, Munafri Tambah Insentif Guru hingga Fasilitas untuk Siswa

Ketiga, penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk pengelolaan risiko terhadap ancaman siber yang semakin kompleks dan canggih.

“Kondisi fundamental perekonomian dan juga kinerja sektor jasa keuangan sangat solid menjadi modalitas yang sangat penting untuk kelanjutan kita ke depan,” terangnya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Keempat, penguatan infrastruktur pengawasan dan pelaporan yang berintegritas serta selaras dengan standar internasional. Hal ini didorong melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), serta menyusun Cetak Biru Penyiapan Ekosistem dalam Memanfaatkan Teknologi dalam Mendukung Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (SupTech).

Baca Juga : Lewat SMP dan SMK3, PLN UIP Sulawesi Perkuat Standar Keamanan dan Keselamatan Pekerja

Kelima, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri dan para stakeholders berkomitmen segera melakukan reformasi integritas pasar modal Indonesia dengan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal.

Komitmen ini dilakukan melalui delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Masing-masing, kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO), perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen.

Selanjutnya, demutualisasi bursa efek, penegakan peraturan dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, dan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholders.

Baca Juga : Konsistensi Pegawai PLN UIP Sulawesi Terapkan Budaya Kerja Rendah Emisi

Lanjut Friderica, pengawasan market conduct serta langkah enforcement secara konsisten juga akan dioptimalkan. Termasuk pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan kolaborasi bersama OJK, Kementerian/Lembaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan pelaku usaha jasa keuangan.

Kebijakan prioritas kedua, yaitu pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif melalui lima penguatan. Pertama, kebijakan deregulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di sektor jasa keuangan melalui persyaratan perizinan usaha yang lebih akomodatif, termasuk simplifikasi proses perizinan.

Kedua, penguatan kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM menjadi lebih terstruktur melalui kewajiban penyusunan rencana bisnis. Ketiga, secara proaktif mendukung program prioritas pemerintah.

Baca Juga : OJK: Keamanan Siber di Industri Keuangan Digital Perlu Diperkuat

Program-program prioritas ini pun antara lain, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di mana per Desember 2025 telah disalurkan pembiayaan sebesar Rp149 triliun sebagai pembiayaan awal untuk pembangunan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.

Selain itu, pembiayaan ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG), dimana telah disalurkan pembiayaan untuk mendukung ekosistem MBG kepada 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun.

“Termasuk juga penguatan sistem kesehatan nasional dengan sinergi bersama Kementerian Kesehatan dan stakeholders terkait melalui penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” terang Friderica.

Baca Juga : OJK: Keamanan Siber di Industri Keuangan Digital Perlu Diperkuat

Penguatan keempat yakni, dukungan program hilirisasi melalui pengembangan ekosistem bulion. Dimana transaksi kegiatan usaha bulion tercatat 16.870 Kilogram (Kg) emas senilai Rp48 triliun.

“Selain itu, perluasan instrumen berbasis emas seperti ETF emas dan tokenisasi emas juga dikembangkan untuk mempercepat program hilirisasi,” sebutnya.

Kelima yaitu penguatan melalui kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Baca Juga : OJK: Keamanan Siber di Industri Keuangan Digital Perlu Diperkuat

Adapun pada kebijakan prioritas ketiga yaitu pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, melalui peningkatan peran perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki Pemerintah, sebagai investor institusional.

Kemudian, peningkatan literasi dan inklusi keuangan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat (financial health) sebagai tujuan akhir, serta dukungan terhadap komitmen pemerintah untuk pemerintah terhadap Net Zero Emission (NZE) nasional.

Dukungan ini dapat dilakukan melalui penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) v.3 sebagai “versi lengkap” yang didukung dengan Taxonomy Navigator, dan pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dalam rangka  implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646