0%
logo header
Jumat, 08 September 2023 19:57

Plt Kadivpas Hernadi Ajak WBP Peserta Rehabilitasi Sosial LPP Sungguminasa Untuk Perangi Narkoba

Chaerani
Editor : Chaerani
Plt Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat hadir pada Penutupan Rehabilitasi Sosial WBP Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Sungguminasa, di Aula LPP Sungguminasa, Jumat (08/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Plt Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat hadir pada Penutupan Rehabilitasi Sosial WBP Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Sungguminasa, di Aula LPP Sungguminasa, Jumat (08/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Plt Kepala Divisi Pemasyarkaatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengajak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan peserta Rehabilitasi Sosial Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Sungguminasa agar ikut mengambil peran dalam memerangi narkoba.

Olehnya ia berharap agar kegiatan rehabilitasi yang telah berjalan selama enam bulan ini dapat memberikan dampak positif bagi WBP di LPP Sungguminasa ini. Khususnya dalam hal memerangi narkoba.

“Saya harap bagi peserta yang telah selesai mengikuti rehabilitasi ini agar menerapkan apa yang telah diajarkan selama berada di sini, sehingga tidak menyalahgunakan narkotika ketika bebas dan kembali ke masyarakat nanti. Stop Narkoba! Kita War on Drugs!,” katanya saat hadir menutup kegiatan, di Aula LPP Sungguminasa, Jumat (08/09/2023).

Baca Juga : Sosok Yasir Machmud Disebut Berpeluang Antar Gerindra Rebut Posisi Ketua DPRD Sulsel

Ia mengungkapkan, rehabilitasi narkotika merupakan salah satu bentuk pembinaan yang ada di lapas atau rutan. Pembinaan ini termasuk bagian dari pembinaan WBP yang tertuang pada Sistem Pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

“Rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu para korban penyalahgunaan narkotika agar dapat terlepas dari jeratan narkotika,” kata Hernadi.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulsel yang telah bekerjasama dalam membantu kegiatan Rehabilitasi Sosial di LPP Sungguminasa. Apalagi mengingat LPP Sungguminasa merupakan salah satu penyelenggara Rehabilitasi Sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulsel.

Baca Juga : Pengelola Keuangan UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Dibekali Pelatihan Pembayaran CMS

Sementara, Plt Kepala LPP Sungguminasa Yohani Widayati mengatakan, penunjukan LPP Sungguminasa sebagai UPT Rehabilitasi Sosial berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) No: PAS-2018.PK.06.05 Tahun 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan WBP Pecandu, Penyalahgunaan, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

“Atas penunjukannya, LPP Sungguminasa mendapat target sebanyak 20 orang WBP untuk mengikuti kegiatan Rehabilitasi Sosial,” ujarnya.

Selama rehabilitasi, lanjut Yohani, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu konseling individu, konseling kelompok, terapi kelompok, family support group, kegiatan seminar edukasi, dan kegiatan bimbingan rohani.

Baca Juga : APBD Perubahan Pemkab Gowa Disetujui DPRD, Fokus Program Prioritas

Seluruh kegiatan tersebut menggunakan metode Theraputic Community (TC). Disamping itu, dilakukan juga asesmen lanjutan dan asesmen akhir untuk mengetahui pelaksanaan rehabilitasi sosial dan progres perubahan dari peserta rehabilitasi setelah mengikuti program rehabilitasi.

“Dari hasil asesmen tersebut, seluruh peserta telah memahami program ini, mengetahui cara mempetahankan kepulihan saat craving, mengalami perubahan positif yang dirasakan sebelum dan sesudah ikut TC ini, tidak menggunakan zat psikotropika selama program rehabilitasi, dan perubahan pola pikir dan tingkah laku peserta,” ungkap Yohani.

Yohani lalu mengapresiasi kepada seluruh peserta yang juga telah mengikuti tes urin. Dari hasil tes tersebut, para peserta diketahui tidak memakai zat psikotropika selama mengikuti rehabilitasi sosial yang ditandai dengan tes urin negatif.

Baca Juga : Liberti Sitinjak: Rakor Ditjen Imigrasi Bangun Pemahaman Tentang Kerjasama

Di tempat yang sama Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Agustinus Sollu mengapresiasi sinergitas yang telah dibangun antara BNNP Sulsel dan Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui pelaksanaan Rehabilitasi Sosial di LPP Sungguminasa.

“Pentingnya rehabilitasi terhadap penggunaan narkoba agar pada saat kembali ke masyarakat, peserta rehabilitasi tidak terjebak menggunakan narkoba karena di lingkungan masyarakat rawan godaan menggunakan narkoba. Oleh karena itu, saya berpesan kepada peserta rehabilitasi untuk bisa mempertahankan diri di tengah-tengah masyarakat, juga hindari mengingat hal-hal di masa lalu,” harapnya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelapasan tanda peserta Rehabilitasi Sosial oleh Plt Kadivpas Hernadi didampingi oleh Plt Kepala LPP Sungguminasa Yohani Widayati, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Agustinus Sollu, dan Ketua IKAI Sulsel Prayuda Said.

Baca Juga : Liberti Sitinjak: Rakor Ditjen Imigrasi Bangun Pemahaman Tentang Kerjasama

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa Andi Mohammad Syarif beserta jajaran, Jajaran Pegawai Rudenim Makassar, Jajaran Pegawai LPP Sungguminasa, Jajaran Bhabintamtibmas, dan Jajaran Babinsa.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646