REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat Paripurna jawaban walikota terkait Ranperda usul Prakarsa DPRD tentang Perlindungan Perawat, Senin (19/03/2018).
Sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan sebagai landasan, inisiatif DPRD Kota Makassar mengubah Ranperda Perlindungan perawat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berasarkan landasan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyepakati ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan perawat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Hindari Politik SARA di Pilkada Gowa
Dalam kesempatan tersebut, Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal yang sekaligus mengesahkan Ranperda merasa bersyukur karena inisiatif dewan selangkah lebih maju dan lebih berkomitmen.
“Dengan disetujuinya UUD perlindungan perawat dan juga pembentukan badan akreditasi profesi Nasional. Pada hakikatnya semua profesi akan memenuhi kode etiknya masing-masing. Jadi kalau perawat duluan ini Alhamdulillah kita senang artinya kita menggunakan otoritas di DPRD itu secara bersama-sama . Ya Alhamdulillah, artinya kita selangkah lebih maju dan sekaligus kita lebih berkomitmen,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut ia menuturkan agar profesi yang lain dapat turut serta dalam pelaksanannya karena keterbatasan pemerintah sebagai pemantau profesi.
Baca Juga : BI Sulsel Siapkan Rp12,3 Miliar untuk Kas Keliling di Wilayah 3T
“Profesi yang merasa memiliki banyak resiko dalam pelaksanan profesi untuk segera melakukan hal yang sama. kita pemerintah punya keterbatasan untuk memantau dan membatas semua sekaligus membuat legal drafnya secara detail dan teliti,” tutupnya.
Hadir dalam rapat paripurna, Anggota DPRD kota Makassar, seluruh Kepala SKPD kota Makassar, Camat, Kepala Perusahaan Daerah kota Makassa dan Forkopimda.