0%
logo header
Sabtu, 26 September 2026 13:24

POJK 9 Tahun 2026 Perkuat Pengawasan Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Berbasis Teknologi

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Istimewa)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon atau POJK 9 Tahun 2026.

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot mengungkapkan, POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK.

Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Perkuat Pengawasan MBG, Dua SPPG di Mataram Jadi Tujuan Pemeriksaan

“Pengaturan tersebut mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu,” ungkapnya, dalam keterangannya, kemarin.

Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal,

Ia menegaskan, POJK 9 Tahun 2026 mengatur beberapa substansi utama, meliputi. Pertama, kewajiban penyampaian Laporan Insidental. Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK. Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga : Penyaluran Pembiayaan UMKM Nasional Capai Rp1.949 Triliun, Sumber Perbankan Mendominasi

Kedua, penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. POJK 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK. Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi.

Ketiga, kewajiban penyampaian laporan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan.

Keempat, Koreksi Laporan Insidental. POJK 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga : Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasikan Ranperda Perlindungan Pekerja Migran ke Kementerian

Kelima, pengaturan dalam kondisi Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan. Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.

Keenam, Penatausahaan Laporan Insidental. Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketujuh, Penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi administratif. POJK 9 Tahun 2026 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Program Land4Lives ICRAF Berakhir, Pemprov Sulsel Dorong Jadi Piloct Project Berkelanjutan

“Penerapan POJK 9 Tahun 2026 diharapkan dapat mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” harap Sekar Putih Djarot.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan insidental, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026) sebagai pedoman teknis, termasuk mengenai pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.

Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data, serta memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646