0%
logo header
Jumat, 11 Februari 2022 18:32

Polisi Warning Tambang di Bulukumba yang Tidak Miliki Izin Berhenti Beroperasi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Aktivitas tambang ilegal (Galian C) di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. (Foto. Dokumentasi Warga)
Aktivitas tambang ilegal (Galian C) di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. (Foto. Dokumentasi Warga)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Polemik tambang ilegal di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan masih menjadi masalah klasik hingga saat ini. Hal ini membuat jajaran pihak Polres Bulukumba mengambil langkah tegas.

Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba dalam waktu dekat akan melakukan penertiban tambang ilegal yang didominasi galian C.


Kepala Unit (Kanit) Tipidter Polres Bulukumba Ipda Daniel Nainggolan, mengatakan bahwa semua tambang yang tidak memiliki izin telah diminta untuk berhenti beroperasi sembari diarahkan untuk melengkapi dokumen perizinannya.

Baca Juga : Diduga Jadi Penyebab Banjir, Pemda Luwu Utara Minta Pemprov Tak Lanjutkan Izin Tambang Galian C

Ipda Daniel menegaskan bahwa pihaknya selalu siap untuk melakukan penertiban terhadap tambang yang tidak memiliki izin.

“Soal penegakan hukum tentu itu tanggung jawab kami, saya tidak pandang bulu soal penegakan. Jadi kalau memang ada aktivitas pertambangan yang melawan hukum kami akan menertibkan,” ujarnya ke awak media  belum lama ini.


Kendati demikian, menurut dia, penegakan hukum bukan satu-satunya cara dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal.

Baca Juga : Penambangan Ilegal yang Dilakukan CV Putra Lambelu, Ketua GERADIN Muna Minta Pihak Terkait Lakukan Oprasi

“Kalau untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal penegakan hukum hanya salah satu cara. Karena buktinya penertiban tambang sudah berulang kali dilakukan oleh Kepolisian namun tetap saja masih ada yang buka,” Daniel.

Meski kepolisian tidak memungkiri dampak lingkungan hidup yang disebabkan oleh tambang, namun menurutnya di sisi lain banyak masyarakat yang menyandarkan kehidupannya dari aktivitas pertambangan.


Selain itu juga pembangunan infrastruktur baik itu umum maupun pribadi materialnya diperoleh dari tambang.

Baca Juga : Tak Terima Disoroti, Seorang Pemuda Disandera Oknum Penambang Ilegal di Bulukumba

Sehingga menutup tambang ilegal juga dapat berdampak kepada masyarakat khususnya pada pembangunan infrastruktur.

Daniel berharap pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bulukumba juga mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal, baik itu dalam pengurusan izin maupun berperan dalam mengantisipasi dampak sosial dari penutupan tambang.

Sekedar diketahui, tambang galian C ilegal kembali marak beroperasi di Kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi. Salah satu aktivitas tambang yang baru-baru ini ramai dibahas yakni, di aliran Sungai Bialo Kecamatan Gantarang atau di desa Barombong.

Baca Juga : Polisi ‘Dikacangi’ Penambang Ilegal di Anrang Bulukumba

Beberapa alat berat seperti ekskavator terlihat beroperasi dilokasi tersebut dan juga sejumlah truk mengantri menunggu giliran mengisi material pasir dari sungai tersebut.

Salah seorang warga sekitar bernama Ahmad, mengaku sangat khawatir dengan keberadaan tambang galian C di sungai tersebut karena aktivitas itu tepat berada di bawah sawahnya.

Ahmad khawatir dengan adanya aktivitas galian, tanah sawahnya akan amblas dan tergerus aliran sungai jika suatu saat debit air sungai deras.

Baca Juga : Polisi ‘Dikacangi’ Penambang Ilegal di Anrang Bulukumba

”Kalau begini ini kita akan buat bencana, dikeruk-dikeruk semakin dalam, akan membuat longsor,” kata Ahmad.

Untuk mengatisipasi terjadinya bencana tersebut, dia meminta aparat kepolisian dan pemeritah setempat untuk bertindak.

Maraknya aktivitas galian C yang beroperasi di bantaran sungai secara ilegal di Kabupaten Bulukumba merupakan ancaman serius bagi lingkungan hidup.

Baca Juga : Polisi ‘Dikacangi’ Penambang Ilegal di Anrang Bulukumba

Maraknya aktivitas eksploitasi pasir di sungai Bulukumba bersebrangan dengan seruan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf soal program pelestarian lingkungan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646