REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43 tahun) lantaran mencabuli dua anak laki-laki yang berusia 7 tahun dan 8 tahun di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Pasar Minggu.
“Polisi mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (15/2/2022).
Menurut Zulpan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga : Tumbuh Positif, Pertumbuhan Ekonomi Gowa 2023 Capai 5,82 Persen
Modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah mengajak korban bermain ke TPU Bacang, Pasar Minggu. Saat itulah kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya.
Zulpan menjelaskan, tersangka S baru berhasil diringkus beberapa waktu lalu karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat selama pelariannya.
Barang bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap S di antaranya pakaian korban, hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.
Baca Juga : NasDem Sulsel Pastikan Dorong Arham Basmin Maju Bertarung di Pilkada Luwu 2024
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)