0%
logo header
Rabu, 08 Desember 2021 07:32

PPKM Level 3 Saat Nataru 2021 Dibatalkan dan Berlaku Seluruh Indonesia

Rizal
Editor : Rizal
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pelaksanaan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah batal dilaksanakan. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Walau kebijakan PPKM level 3 Nataru batal diberlakukan serentak, syarat perjalanan terutama dari luar negeri akan tetap diperketat.

Baca Juga : Hasil SPBO OJK Tunjukkan Kinerja Industri Perbankan Masih Optimis

Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan harus karantina 10 hari di Indonesia.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” jelas Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (06/12/2021) lalu. (Wahyu Widodo)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646