0%
logo header
Kamis, 16 Mei 2024 22:36

Pria di Merauke Bunuh dan Bakar Pasangan Wanitanya Lantaran Merasa Terusik

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Polisi evakuasi jenazah korban yang dibakar pasangannya. (Foto: Humas Polres Merauke)
Polisi evakuasi jenazah korban yang dibakar pasangannya. (Foto: Humas Polres Merauke)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Seorang pria berinisial RH tega menghabis nyawa pasangan wanitanya bernama Muryati (42) kemudian membakarnya di kompleks Pasar Baru, Kelurahan Kamundu Merauke, Rabu (15/05/2024) sekitar pukul 03.00 WIT.

Perbuatan keji pelaku ini lantaran merasa terusik dengan tuntutan sekian banyak wanita (korban) yang sudah hidup bersama selama delapan (8) tahun di luar nikah.

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya kepada awak media, Kamis (16/05/2024) menerangkan, kejadian keji itu terjadi di sebuah rumah bedeng (rumah papan) sekitar pukul 03.00 WIT (subuh) yang berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban.

Baca Juga : Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel

“Pelaku ini dia merasa terusik dengan tuntutan-tuntutan korban. Sebagai mana pengakuan pelaku bahwa korban sering minta uang, harus pulang rumah, jangan kerja dan lain-lain,” ungkap AKBP I Ketut Suarnaya yang dikonfirmasi ketika santap siang di Warung Jawa Timur, Jalan Raya Mandala Merauke.

“Pelaku ini adalah tukang sapu dengan gaji Rp 1.800.000 per bulan. Dia harus bayar kontrakan Rp 600.000 per bulan. Nah, di situlah akibat tidak nyaman, dikejar-kejar terjadi percekcokan hingga spontan pelaku habisi korban,” sambungnya.

AKBP I ketut Suarnaya menjelaskan, pelaku menghabisi korban dengan memukul pakai linggis, kemudian membekap dengan bantal hingga tidak lagi bernapas. Pelaku kemudian membawa ke suatu tempat lalu membakar jasad wanita itu.

Baca Juga : Rumah Perjuangan Paslon Bupati Hendrik-Riduwan di Distrik Kurik Merauke Diresmikan

“Setelah korban tidak bernyawa, jasad korban kemudian dibawa ke lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung, ditutup pakai selimut lalu dibakar,” terangnya.

Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIT, lanjut Kapolres Suarnaya, salah seorang saksi hendak memasak air panas untuk membuat teh bagi keponakan. Karena ketiadaan korek api untuk menyalakan kompor, saksi mencari api di luar rumah.

Pada saat di luar rumah saksi melihat ada sumber asap. Saksi lalu mendekati sumber asap itu yang terbuat dari tumpukan ranting basah. Saksi tiba-tiba ditegur seorang pria (pelaku) untuk tidak boleh mendekat ke sumber api tersebut.

Baca Juga : Plat Kendaraan Bermotor di Papua Selatan Resmi Berganti dari PA ke PS

“Saksi melihat ada jari kaki manusia di tempat pembakaran itu, sehingga langsung lari. Saksi kemudian ke Polres Merauke. Tim Polres langsung turun menangkap pelaku dan mengolah TKP,” jelas AKBP Suarnaya.

Atas pembuatannya, tambah Kapolres Merauke, pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undan-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama kurang lebih 15 tahun. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646