0%
logo header
Selasa, 01 Mei 2018 14:03

Ratusan Satpol-PP Buteng Tuntut Kejelasan Nasib

Ratusan Satpol-PP Buteng Tuntut Kejelasan Nasib

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTENG – Ratusan anggota Satuan Polosi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupate Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan nasib mereka.

Aksi tersebut dilakukan di kantor Dinas Satuan Polosi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Tengah di Kecamatan Lakudo, Senin (30/04/2018) pagi.

Salah satu anggota Satpol PP yang berinisial (AT) mengatakan, sejak awal terbentuknya kabupaten Buton Tengah pada Juli 2014 lalu, gaji honor Anggota Satpol PP selalu telat dibayarkan, bahkan selama Tahun 2018 ini, mereka belum menerima honor sama sekali.

Baca Juga : PLN “Sinari” 18 Keluarga Pra Sejahtera Bantuan Listrik Gratis

“Teman-teman (Anggota Satpol PP) tadi menuntut kejelasan nasib, sejak bulan Januari lalu hingga saat ini, sudah berjalan 4 bulan kami belum menerima gaji honor dan belum ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai honorer di lingkup Pemkab Buteng,” kata AT.

AT menjelaskan, aksi unjukrasa pagi tadi itu diterima langsung oleh Kepala Satpol-PP Buteng, Amrin, namun masih belum diberi kepastian.

“Kami semua masih bingung, tadi waktu pak Kasatpol-PP terima keluhan kami, beliau masih belum beri kejelasan, padahal kami juga butuh hidup, kasian anak dan isteri kami mau dikasi makan apa kalau seperti ini,” keluh AT.

Baca Juga : Darwisman: Potensi Perdagangan Karbon di Sulsel Besar

Kasatpol-PP, Amrin, lanjut AT, saat menerima unjuk rasa kami terlihat acuh, justru mengeluarkan kalimat yang membuat kami merasa terpojokan “Memangnya selama bertugas, apa yang kalian sudah kerjakan?,” kata AT, memperagakan ucapan yang dikatakan Kasatpol-PP Kabupaten Buteng.

“Padahal selama bertugas kami juga mengambil peran penting di pemerintahan Kabupaten Buton Tengah, dimana kami juga selalu diperhadapkan dengan massa aksi unjuk rasa dan pengawalan-pengawalan kedinasan pejabat Pemda Buteng,” ujarnya.

Sebelumnya, para anggota Kasatpol-PP ini sudah dijanjinakan diberikan SK pada Senin, 23 April lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

Baca Juga : Layanan IASC OJK Terima 2.852 Laporan, Kerugian Capai Rp29,7 Triliun

“Kami dijanji lagi, katanya minggu depan (Senin, 7 Mei) tapi tidak taumi lagi, mungkin hanya dijanji-janji saja,” ungkapnya.

Bukan hanya Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran, berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan Pegawai Honorer di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya juga belum mendapatkan gaji honor dan Surat Keputusan (SK) selama Tahun 2018 ini.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646