REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Hari ke-6 Ramadhan, Selasa (22/05/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Dapil V yang meliputi kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate menggelar Reses peninjauan didampingi Dinas kesehatan Kota Makassar.
Lokasi pertama yang menjadi kegiatan reses yaitu Apotek Vikarion Farma di Jalan Malengkeri No. 69, Kecamatan Tamalate.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan obat-obatan oleh Dinas kesehatan, ditemukan adanya obat yang tidak layak konsumsi (kadaluwarsa) sejak 10 April 2018 lalu.
Baca Juga : Hasil SPBO OJK Tunjukkan Kinerja Industri Perbankan Masih Optimis
Apotek Vikarion Farma, diketahui adalah dimiliki oleh Aleks. Dimana sebelumnya diberitakan bahwa di tempat ini telah ditemukan banyak daftar obat G.
Menanggapi pertanyaan tersebut 2 asisten apoteker yang bertugas mengelak.
“Saya tidak tau kalau itu. Tapi selama dua tahun, saya tidak pernah liat ada obat seperti itu di sini,” kata Lasmi, salah seorang petugas apotek.
Baca Juga : Gagas Fun Cooking, TK Athirah Racing Center Ajak Anak Belajar Mandiri dari Dapur
Kegiatan reses berlanjut di Rumah Sakit (RS) Umum Wisata Unversitas Indonesia Timur (UIT) jalan Abdul Kadir.
Memantau langsung lokasi, Dewan menemukan limbah medis B3 (bekas alat suntik dan obat-obatan) yang penuh di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan air limbah IPAL terlihat penuh di penampungan. Hal ini kemudian mengakibatkan bau busuk yang sampai ke pemukiman warga.
Saat diklarifikasi, pihak rumah sakit mengaku adanya proses pembayaran tak kunjung usai.
Baca Juga : Sinergi PLN UIP Sulawesi dan Pemkab Jeneponto akan Legalisasi 69 Tapak Tower SUTT Punagaya–Bantaeng
“Untuk pembuangan limbah, kita memang terkendala di proses bayar membayar,” kata salah satu staf.
Wakil Ketua yayasan bagian rumah sakit dan klinik, Masita mengatakan setelah kunjungan itu pihaknya akan melakukan pertemuan dengan direktur rumah sakit dan langsung menindak limbah tersebut.
“Insyaallah besok kami pertemuan dan tindaklanjuti karena para pimpinan ini tidak datang,” katanya.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan BPKH Palu Monev PPKH Jalur SUTT 150 kV Luwuk–Toili
Sementara itu Legislator Fraksi PDI Perjuangan, Andi Vivin Sukmasari mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Camat Tamalate, BLHD dan Dinas Kesehatan untuk membicarakan lebih jauh berkaitan RS UIT.
“Karena yang dilanggar ini bahaya sekali. Mengganggu warga sekitar, kita akan cek lebih komprehensif,” tegasnya.
Senada dengan vivi, untuk tindak lanjut Legislator Komisi A Susuman Halim alias sugali pula akan memanggil kembali pihak rumah sakit besok, Rabu (23/05/2018) “Limbah itu bahaya untuk kesehatan karena dibelakang pemukiman warga, jadi besok kita akan panggil kembali ke DPRD,” tuturnya.
