0%
logo header
Selasa, 16 Januari 2024 14:33

Ribuan Warga di Sinjai Ajukan Pindah Memilih

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sinjai, Hikmah Zein.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sinjai, Hikmah Zein.

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tersisa 30 hari lagi, pengajuan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah berakhir pada Senin, 15 Januari 2024 kemarin.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila tak berada di tempat yang sesuai alamat KTP ketika Pemilu berlangsung.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sinjai, Hikmah Zein mengatakan seja dibukanya pindah memilih TPS sejak tanggal 22 juni 2023 sampai 15 Februari 2024 total yang mengurus pindah memilih hingga pada pukul 23.59 Wita sebanyak 1.864 pemilih.

Baca Juga : Dilarang Kampanye Saat Masa Tenang Pemilu 2024

“Ribuan pemilih mengajukan pindah TPS diantaranya 826 pemilih yang pindah masuk dan 1.038 orang yang pindah keluar,” ujarnya saat dikonfirmasi republiknews.co.id, Selasa (16/1/2023).

Ia menuturkan, ribuan Pemilih yang mengurus pindah TPS memilih pindah karena alasan pekerjaan dan pindah domisili itu yang paling banyak namun ada juga alasan lainnya.

“Untuk sekarang, pemilih yang paling banyak pindah TPS itu di kecamatan sinjai utara,” ungkapnya.

Baca Juga : KPU Sinjai Tak Bolehkan Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara

Adapun dari sembilan kategori atau alasan pindah memilih yang dimaksud hingga tanggal 15 Februari 2024 ini diantaranya:

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
  5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Menjadi rehabilitas narkoba (DN only)
  7. Bekerja di luar negeri
  8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  9. Pindah

Sementara, 4 kategori yang bisa pindah memilih sampai tanggal 7 Februari 2024 diantaranya:

1.Bertugas di tempat lain

  1. Menjalani rawat inap
  2. Tertimpa bencana dan,
  3. Menjadi tahanan rutan

Baca Juga : Hari Kedua, KPU Sinjai Distribusikan Surat Suara 69 Ribu ke Wilayah 3T

“Khusus untuk pejabat negara tetap berdasarkan domisilinya kecuali tiba-tiba pindah tugas sebelum tanggal 7 Februari 2024 yang buat tidak bisa memilih di tps dia terdaftar maka bisa diurus untuk pindah memilihnya berdasarkan surat tugasnya,” demikian Nikmah Zein.

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646