0%
logo header
Rabu, 21 September 2022 23:07

Sadis, Anak Dibawah Umur Disekap dan Dijadikan PSK Online

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Pelaku EMT yang merupakan mucikari dan RR Admin Sosmed, dihadirkan aaat Press Confrence di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/09/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Pelaku EMT yang merupakan mucikari dan RR Admin Sosmed, dihadirkan aaat Press Confrence di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/09/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan korban anak dibawah umur NAT (17) untuk untuk dijadikan PSK.

Polisi mengamankan tersangka EMT, perempuan (44) sebagai mucikari dan RR Alias Ivan sebagai admin aplikasi online Michat dengan nama akun Qwerty dalam dugaan kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Keduanya telah kami lakukan penangkapan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/09/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Menurut Endra, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juni 2022 dari orang tua korban.

Dalam LPnya orang tua ini mengaku anaknya dipaksa untuk melayani lelaki hidung bilang sebuah tempat hiburan malam dibilangan Jakbar pada 19 September 2022 silam dengan bayaran Rp 300-500 ribu.

Kejadian tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual dialami korban mulai tahun 2021 hingga juni 2022, saat korban berusia 15 hingga 16 tahun dengan cara berpindah- pindah apartemen.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

Kemudian, ketika korban akan meninggalkan pekerjaannya oleh pelaku dicegah atau dilakukan penyekapan dengan alasan korban masih memiliki hutang yang belum dilunasi

“Modus operandi pelaku dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari,” jelas Zulpan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa screen shoot percakapan aplikasi whatspp, bukti penyewaan kamar, hp milik korban, enam unit hp, buku catatan hutang sebesar Rp 32.290.000.

Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape di Jakarta Barat

Tersangka RR mengakui dalam sehari berhasil mendapatkan tamu 1-2 orang. Keuntungan yang didapat dari mucikari EMT dari hasil prostitusi online berupa uang sewa harian dan uang deposito dari korban.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646