0%
logo header
Jumat, 27 April 2018 20:21

Sah! KPU Resmi Diskualifikasi Danny-Indira Maju di Pilkada Makassar

Sah! KPU Resmi Diskualifikasi Danny-Indira Maju di Pilkada Makassar

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terpaksa harus gigit jari.

Niat dan cita-citanya kembali menakhodai Kota Makassar untuk periode keduanya, terpaksa urung dicapai.

Elektabikitas dan popularitasnya yang sangat tinggi berdasarkan hasil survei Celebes Research Center (CCR) beberapa waktu lalu, juga ternyata tak mampu menyelamatkan dirinya bersama wakiknya melanjutkan perjuangan bertarung melawan duet Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di Pilwalkot tahun ini.

Baca Juga : Relawan PACU : Ayo Kawal Kemenangan Rakyat Makassar

Malah, peraih segudang penghargaan nasional dan internasional ini (Danny) terpaksa harus berhenti di tengah jalan karena terbukti melanggar undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Perebutan kursi panas menjadi orang nomor satu di Kota Daeng ini memang cukup dinamis.

Sangking dinamisnya, Pilwali 27 Juni mendatang terpaksa hanya diikuti duet Appi-Cicu melawan kotak kosong.

Baca Juga : Kawal Pleno KPU, Andi Ochank Yakin Appi-Cicu Menang

Sementara Danny yang dikenal aksitektur pembangunan di Kota Makassar mau tidak mau atau rela maupun tidak, terpaksa harus menjadi penonton melihat rivalnya melaju sendiri di Pilkada Makassar berhadapan dengan kotak kosong.

Hal itu tercermin setelah KPU secara sah dan resmi mendiskualifikasi dirinya bersama wakilnya maju di Pilwalkot yang tersisa dua bulan lagi.

Gagalnya paket DIAmi melanjutkan pertarungannya berhadapan dengan Appi-Cicu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPU Kota Makassar atas pencalonannya sebagai kontesntan di Pilkada Makassar.

Baca Juga : Optimis Menang, Tim Appi-Cicu Sertakan Bukti Kecurangan di Lokasi Rekapitulasi Suara Pilwali

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Makassar digelar secara tertutup dan dihadiri lima komisoner KPU, Jumat (27/4/2018) memutuskan telah dilaksanakan perintah putusan Mahkamah Agung RI nomor 250 K / TUN / PILKADA/ 2018 tanggal 23 April 2018 dengan amar putusan menolak putusan amar Kasasi dari permohononan kasasi Ketua KPU Kota Makassar untuk mencabut SK nomor 35 / P.KWK / HK.03.1- kot / 7371/ KPU – kot / II / 2018 tanggal 12 februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Waliota dan wakil Walikota Makassar tahun 2018.

Adapun KPU Makassar mengeluarkan berita acara dgn nomor : BA : 435 / P. KWK / PL.03.3 BA/ 7371/ KPU. kot / IV / 2018 tentang penetapan pasangan calon Waliota dan wakil Walikota Makassar tahun 2018, menetapkan pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.

Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan SK : nomor : 64 / P. KWK / HK.03.1. Kpt- 7371 / KPU- kot / IV / 2018 tanggal 27 April 2018 tentang : penetapan pasangan calon Waliota dan wakil Walikota Makassar tahun 2018 yakni Appi-Cicu.

Baca Juga : Aru: Jangan Percaya Opini Kemenangan Kolom Kosong!

“Jadi, kita sudah lakukan rapat pleno sesuai perintah Undang-undang. Adapun Putusan MA juga sudah kita jalanakan dengan menerbitkan
SK nomor 64/P.KWK/HK.03.1. Kpt-7371/KPU-Kot/IV/2018,” kata Komisioner KPU Kota Makassar Abdullah Manshur.

Adapun calon yang memenuhi syarat maju di Pilkada Makassar hanya satu calon yakni Appi-Cicu.

Alhasil, secara otomatis Appi-Cicu akan berhadapan dengan melawan kotak kosong di Pilwalkot tahun ini.

Baca Juga : Aru: Jangan Percaya Opini Kemenangan Kolom Kosong!

Sekedar diketahui, mereka yang hadir dalam rapat pleno tersebut masing-masing, Syarief Amir (Ketua), Abdullah Manshur (Anggota), Andi Shaifuddin (Anggota), Rahma Saiyed (Anggota), Wahid Hasyim Lukman (Anggota), dan staf KPU Kota Makassar.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646