REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Gas Blok Participating Interest (PI) di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (5/2/2025).
Rombongan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi oleh Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Mizar Roem.
Tujuan kedatangan para legislator DPRD Wajo tersebut guna menyampaikan aspirasi masyarakat Wajo yang mendorong peningkatan produksi Gas Blok Sengkang untuk dapat meningkatkan bagi hasil daerah pada perusahaan Participating Interest (PI).
Baca Juga : BBWS Soroti Masalah Drainase, Wali Kota Makassar Siapkan Langkah Strategis
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Wajo menyampaikan beberapa poin penting, salah satunya terkait dengan peningkatan produksi gas Blok Sengkang.
“Yang pertama mengembalikan apa yang sudah diamanahkan dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar terkait bagaimana pemanfaatan sumber daya alam itu sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran.
Politisi Partai Gelora itu menegaskan bahwa DPRD Wajo terus mendorong agar mempercepat proses administrasi pernyataan minat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan lapangan gas Blok Sengkang.
Baca Juga : Komisi D DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Masalah PHK Massal
“Jadi kami harapkan melalui PI ini, hak-hak kemakmuran masyarakat bisa diwujudkan dengan kesesuaian Permen ESDM 37, kami harap pembagian atas saham PI ini itu bisa maksimal 10 persen,” harapnya.
Amran juga berharap keterbukaan informasi dari Pemerintah Provinsi Sulsel, yakni PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD penerima, dan pemerintah provinsi serta Kementerian ESDM untuk membuka data tentang cadangan migas dan data hasil uji tuntas kepada masyarakat Wajo.
“Supaya kami bisa mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo,” tutur Amran.
Baca Juga : Irwan Adnan Tegaskan Pemkot Makassar Ikuti Arahan KPK Dalam Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barjas
Pihaknya pun menuntut dan meminta pemerintah tingkat provinsi agar memperjuangkan status perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Wajo, entah membentuk usaha baru yang menerima PI ini atau anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nantinya akan dibentuk di Kabupaten Wajo.
“Untuk pengelolaan PI ini belum pernah berjalan. Karena sejak 2022 baru digarap untuk pengajuan penganggarannya, dan dibentuk Sulsel Andalan Energi untuk BUMD pemerintah yang ditunjuk oleh gubernur,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada kesepakatan awal bagi hasil hanya 2,5 persen kepada Pemerintah Kabupaten Wajo, sehingga kini pihaknya meminta naik menjadi 10 persen.
Baca Juga : Bupati Sidrap Targetkan 100 Persen Warganya Nikmati BPJS Kesehatan Gratis
“Kami harapkan PI ini presentasinya bisa berkesesuaian dengan Permen ESDM yaitu 10 persen dan untuk pengelolaan itu sudah diatur, pemerintah provinsi dan kabupaten sama-sama mendapatkan saham 10 persen itu,” tambah Amran.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan agar apa yang menjadi tuntuan dan aspirasi DPRD Wajo akan menjadi bahan untuk dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk perwakilan Pemprov Sulsel dan Perseroda dalam hal ini PT Sulsel Andalan Energi.
“Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus dimasukkan poin tertulis untuk dibahas bersama Komisi C. Nantinya, akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini,” demikian Mizar. (*)