REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pelindungan kepada konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk forum kolaborasi dengan melibatkan 16 lembaga yang terdiri dari 2 otoritas, 10 kementrian, dan 4 lembaga.
Direktur Analisis Eksekutif Senior Pengawasan Prilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Hudiyanto mengatakan, satgas tersebut merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin (ilegal) di sektor keuangan.
“Jadi aktivitas keuangan ilegal yang kami pantau antara lain, tidak berizin, berizin tetapi izinnya tidak tepat sasaran, kemudian izin yang tidak lengkap,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Baca Juga : Tampung Keluhan Pemda, DPRD Sulsel Dorong Pemprov Segera Lunasi Utang DBH
Pembentukan Satgas PASTI tersebut baik secara kelembagaan maupun tata kelolanya telah diatur oleh OJK bersama dengan otoritas, kementerian, dan lembaga anggota Satgas sesuai amanat dari pasal 247 pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Ini adalah amanah UU P2SK Pasal 247 bahwa harus ada satuan yang mengurusi, menangani, dan melakukan pencegahan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal atau dalam bentuk penipuan. Satgas ini dibentuk melalui dasar hukum, makanya sangat kuat,” terangnya.
Sebelumnya, forum pelindungan konsumen masih dibawah tanggungjawab Satgas Waspada Investasi (SWI). Hanya saja forum ini masih pada keputusan dewan komisaris. Sementara, Satgas PASTI bersifat lebih kuat sebab dibentuk atas dasar UU.
Baca Juga : Komisi B DPRD Sulsel dan HNSI Gelar RDP, Bahas Soal Penangkapan Ikan Terukur
Ia mengaku, OJK yang menjadi pihak utama dalam pembentukan forum tersebut, hal ini tentunya berdasarkan UU P2SK pada pasal 247. Dimana dalam aturannya terdiri dari dua otoritas yakni OJK dan Bank Indonesia, kemudian 10 kemitraan yakni, Kemitraan Dalam Negeri, Kementerian luar Negeri, Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan HAM, Kemenristek Dikti, Kementrian Sosial, Kementrian Perdagangan, Kominfo, Kementrian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selanjutnya ada empat lembaga yang mewadahi Satgas PASTI tersebut yakni Kepolisian, Kejaksaan RI, BINdan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“OJK sendiri tentunya yang berkaitan dengan sektor keuangan seperti bank, pasar modal, pembiayaan, modal ventura, kripto. Sementara BI adalah mengawasi dalam hal sistem pembayaran seperti Gopay, QRIS, OVO, Shoopepay dan lainnya,” jelas Hudiyanto.
Baca Juga : Intip Tiga Warna Baru Yamaha MX King 150 yang Bikin Pangling
Selanjutnya, pada pelibatan Kemendagri tentunya agar penanganan ini bisa disampaikan hingga ke tingkat pemerintah daerah. Kemudian di lingkup Kemenag yaitu pada aktivitas ibadah haji dan umrah yang menggunakan pembiayaan abal-abal, sementara Kemenristek-Dikti sebagai wadah untuk memperkuat literasi ke tingkat lembaga pendidikan.
“Untuk Kominfo sendiri adalah sebagai pihak yang nantinya akan melakukan pemblokiran atau penutupan entitas yang kami temukan melanggar. Intinya seluruh lembaga yang terlibat dalam Satgas PASTI ini memiliki tugas dan wewenang yang penting dalam penanganan pelindungan konsumen,” tegasnya.
Sebagai bentuk upaya Satgas PASTI terdiri beberapa hal. Pada tahap pencegahan terdiri dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan. Selanjutnya, pemantauan dan pendataan potensi atau resiko entitas ilegal, rekomendasi untuk penyusunan produk hukum dan kebijakan, rekomendasi untuk pencegahan kegiatan usaha entitas ilegal, dan publikasi berupa siaran pers secara berkala.
Baca Juga : Perketat SOP dan Budaya K3, PLN Serentak Gelar Apel Bulan K3 Nasional
Sementara pada upaya penanganan dilakukan dengan cara inventarisasi kasus, pemeriksaan atau klarifikasi bersama, menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada otoritas, kementrian, atau lembaga yang berwenang, merekomendasikan penghentian kegiatan usaha terkait suatu entitas ilegal, dan melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang.