REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Merauke dipalang sudah selama 2 pekan oleh pemilik ulayat masyarakat adat Kampung Buti, Merauke hingga saat ini, Jumat (02/02/2024).
Dampak pemalangan itu, 524 siswa sekolah itu (kelas I-IV) tak bisa masuk sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Di depan pintu gerbang sekolah dipasang sasi (janur) oleh pemilik ulayat.
Kepala SDN 1 Merauke, Herman Balagaize mengaku pemalangan itu dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik ulayat, dikarenakan pemerintah belum membayar kompensasi ganti rugi atas lahan tanah, tempat sekolah dibangun.
Baca Juga : Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel
“Itu pemilik hak ulayat masyarakat dari Buti. Mas (wartawan, red), bisa konfirmasi ke mereka langsung apa tuntutannya,” ujar Herman ketika dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Merauke Romanus Mbaraka menjelaskan, SD Negeri 1 Merauke telah memiliki admistrasi yang lengkap sebagai sebuah sekolah tua di Kabupaten Merauke.
“Nanti kita cek dulu administrasi sekolah itu. Kemarin, sebenarnya saya sudah tugaskan kepala dinas pendidikan. Mungkin belum dikomunikasikan. Mereka belum lapor kembali ke saya,” jelas Bupati Mbaraka kepada wartawan.
Baca Juga : Rumah Perjuangan Paslon Bupati Hendrik-Riduwan di Distrik Kurik Merauke Diresmikan
Bupati Mbaraka berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut. Mengingat, nasib 524 siswa menjadi terlantar karena tidak bisa bersekolah sebagaimana mestinya.
“Nanti saya selesaikan. Itu sekolah tua dan bukan baru kemarin. Seharusnya masyarakat tidak boleh ganggu itu sekolah. GOR aja kita selesaikan, apalagi sekolah yang tua itu,” ujar Mbaraka.
“Sekarang kita sudah kerjasama dengan teman-teman di kejaksaan dan kepolisian. Jadi rakyat yang seperti itu, kita tidak akan toleransi. Kita akan minta polisi dan jaksa eksekusi. Silahkan mereka proses ke pengadilan. Kalau mereka tidak puas. Keputusan ada di pengadilan,” tutupnya. (*)