0%
logo header
Senin, 03 Agustus 2026 10:45

Sebar Foto dan Video Pribadi Seorang Wanita ke Instagram, Pria Ini Diamankan Polisi di Bulukumba

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
IL (23), terduga penyebar konten asusila milik seorang wanita saat diamankan pihak kepolisian di Bulukumba. [Ist]
IL (23), terduga penyebar konten asusila milik seorang wanita saat diamankan pihak kepolisian di Bulukumba. [Ist]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, bergerak cepat mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan foto dan video pribadi bermuatan asusila milik seorang perempuan melalui media sosial Instagram.


Terduga pelaku berinisial IL (23), warga Kabupaten Jeneponto, diamankan pada Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.


Sementara, korban berinisial APC (21), perempuan asal Kabupaten Jeneponto. Ia melaporkan akun Instagram miliknya diduga telah diambil alih, kemudian digunakan untuk mengunggah foto setengah telanjang serta video pribadi tanpa persetujuannya.

Baca Juga : Otak Pembakaran Rumah Terungkap, Polres Bulukumba Ringkus Tiga Pelaku


Proses penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin.


Kapolsek menjelaskan, korban mendatangi Polsek Ujung Bulu pada Minggu sekitar pukul 18.30 WITA untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan akun media sosialnya. Merasa dirugikan, korban meminta bantuan kepolisian karena konten yang diunggah dinilai mencemarkan nama baik dan melanggar privasinya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku. Hanya dalam beberapa jam, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan IL.

Baca Juga : Polres Bulukumba Perkuat Edukasi Anti-Bullying, Santri Diajak Jadi Pelopor Sekolah Aman


“Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah mengunggah foto setengah telanjang dan video pribadi milik korban ke media sosial Instagram,” ujar IPTU Rudi Adri Purwanto, Senin (03/08/2026).


Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk mengakses akun korban sekaligus mengunggah konten tersebut.


Selanjutnya, IL diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami motif pelaku, kronologi penguasaan akun korban, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga : High Five hingga Bagi Sepeda, Cara Humanis Kapolres Bulukumba Sambut Siswa di Hari Pertama Masuk Sekolah


Korban diarahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi di Satreskrim Polres Bulukumba sebagai dasar proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Ujung Bulu mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan akun media sosial dengan menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta tidak mudah memberikan akses akun kepada orang lain.


“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan akun media sosial. Apabila menjadi korban tindak pidana di ruang digital, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup IPTU Rudi Adri Purwanto.

Baca Juga : Buron Dua Tahun Berakhir, DPO Curanmor Dibekuk Satgas Pekat Lipu Polres Bulukumba

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646