0%
logo header
Kamis, 18 Februari 2021 05:27

Sekda Andi Tenri Sessu Jabat Plh Bupati Soppeng

Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu, menerima SK dari Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah, sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Soppeng, Rabu (17/02/2021).
Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu, menerima SK dari Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah, sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Soppeng, Rabu (17/02/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Soppeng dijabat oleh Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (17/02/2021).

Penyerahan SK Pelaksana Tugas Harian Bupati bersamaan dengan Plh Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep dan Tana Toraja.

Baca Juga : Bahtiar Baharuddin Lantik Ahmadi Akil Jadi Pj Bupati Pinrang

Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah, dalam arahannya mengatakan bahwa Plh merupakan tugas yang cukup singkat, maka mengharapkan untuk bekerja dengan baik dan benar dalam mengembang Amanah sebagai Bupati di Daerah masing-masing.

“Meski cukup singkat, tapi kami berharap Bapak dan Ibu sebagai pelaksana tugas harian Bupati untuk bekerja dengan baik dalam menyiapkan pelantikan Bupati Defenitif,” kata Nurdin Abdullah.

Sementara, untuk pelantikan Kepala Daerah terpilih berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, akan berlangsung di minggu ke empat bulan Februari 2021 yang akan datang.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Pimpin Rakor Pemantapan Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan arahan melalui surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 dan Pasal 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi Kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu Wilayah tertentu. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646