0%
logo header
Rabu, 19 Oktober 2022 20:27

Selundupkan 1,2 Kg Narkoba dengan Cara Ditelan, Wanita Asal Peru Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, melakulan Konferensi Pers terkait kasus narkoba jenis Kokain, Rabu (19/10/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, melakulan Konferensi Pers terkait kasus narkoba jenis Kokain, Rabu (19/10/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Maraknya peredaran narkoba lintas negara membuat Kepolisian harus bekerja ekstra keras melibatkan Bea Cukai. Dalam kasus penyelundupan kokain lintas negara ini, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 1,2 Kilogram jaringan internasional dengan modus swallow (menelan narkoba).

Dalam press confrece, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan peredaran kokain ini dilakukan pada hari Selasa (11/10/2022) pukul 23.00 WIB di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten.

“Tersangka berinisial EAM, Perempuan, umur 39 tahun, asal Warga Negara Peru,” ujar Kombes Pol Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022) di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Zulpan mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 116 kapsul alumunium foil paket berisi 1.196 gram atau 1,2 kg kokain dan 2 buah Handphone.

“Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 1.196 gram (1,2 kg) Kokain senilai Rp. 11.960.000.000 (Rp.11,9 Miliar)”, jelas Zulpan.

Jika diasumsikan 1 gram Kokain dikonsumsi oleh 10 orang. maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 11.960 Jiwa.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

“Pelaku melancarkan modusnya dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam pencernaan dengan cara di telan (modus Swallow),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kronologis penangkapannya berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB.

Kemudian Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Bea Cukai (BC) Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap seorang.

Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape di Jakarta Barat

“Terhadap terduga penumpang yang dicurigai  tersebut dilakukan pemeriksaan urin dan rongent pada bagian perut, dengan hasil pemeriksaan urin positif mengandung kokain, serta hasil rongent diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika,” jelas Zaky Firmansyah Kabid Penindakan Bea Cukai bandara Soekarno Hatta.

Dikesempatan yang sama Zaky Firmansyah menjelaskan, EAM merupakan warga negara Peru yang baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta dari penerbangan negara asal Brazil.

“Dari informasi dan kecurigaan terhadap penumpang tersebut, selanjutnya Tim membawa Tersangka ke rumah sakit terdekat (RS PIK) untuk meminta bantuan medis agar dapat mengeluarkan benda asing tersebut, sekaligus demi keselamatan tersangka,” beber Zaky.

Baca Juga : Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya

Dibawah pengawasan tim medis dan anggota, akhirnya tersangka berhasil mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain.

“Selama 2 hari sampai dengan Kamis, 13 Oktober 2022 total sebanyak 116 kapsul diduga berisi kokain telah berhasil dikeluarkan dari perut tersangka,” jelas Zaky Firmansyah.

Dalam penyelidikan dan pemeriksaan pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang WN Brazil yang dikenalnya dengan nama “Koko” untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia (Jakarta dan Bali). Adapun tersangka mengakui sudah dua kali datang ke Indonesia sebelumnya tanggal 6-13 maret 2020. Menurut pengakuannya hal ini dilakukan karena terpaksa dan diancam oleh Jaringan Koko, demi keselamatan keluarganya.

Baca Juga : Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646