REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku yang merencanakan mencuri brankas milik selebgram Dara Arafah yang berlokasi di rumah korban di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Mereka adalah M alias Sri yang merupakan asisten rumah tangga yang baru bekerja sekitar satu bulan di rumah Dara Arafah tersebut. Satu pelaku lainnya adalah S alias Anwar. Keduanya merupakan sepasang kekasih yang sama-sama bekerja sebagai ART di rumah tersebut.
Keduanya memang menunggu kesempatan saat Dara Arafah meninggalkan rumah. Saat rumah kosong tersangka M, mematikan CCTV rumah korban dengan maksud agar aksi pencuriannya tidak terekam.
Baca Juga : Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
Selanjutnya, M membungkus brankas korban dengan kain sebelum mengambilnya. Brankas lalu dikirim ke tersangka S di Cilacap untuk dibongkar.
“Kerugian yang dialami oleh korban dengan pencurian brankas ini adalah kerugian uang tunai sebesar Rp789 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (12/9/2022).
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp672.447.497, satu buah linggis, satu buah palu, dua buah gergaji kecil, satu brankas warna hitam, 2 unit handphone, serta satu unit motor Ninja ZX-25R.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Tinjau Pengelolaan Sampah Modern di Bali, Perkuat Komitmen Makassar Jadi Kota Bersih
“Uang sebanyak Rp789 juta ini dikuasai oleh tersangka. Lalu uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka, diantaranya untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX-25r senilai Rp113 juta, kemudian juga membeli beberapa handphone,” jelas Zulpan.
Saat sesi konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polda Metro Jaya, selebgram Dara Arafah ikut hadir menyaksikan tersangka dan barang bukti brankas miliknya berikut sisa uang tunai yang diambil kedua tersangka.
“Saya mengucapkan terima kasih atas respons yang cepat dari tim kepolisian disini, hingga semua terungkap jelas. Saya berharap ini juga menjadi pembelajaran bagi diri dan keluarga saya, bila menerima seseorang yang baru dikenalnya untuk bekerja, dan semoga masyarakat Indonesia juga dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini,” kata Dara Arafah.
Baca Juga : PI Migas Sulsel Dinilai Belum Berkeadilan, DPRD Sulsel dan Almamater Desak Hak Daerah 10 Persen
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)
